News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Satgas Covid-19 Ingatkan Daerah yang Tolak Patuhi Kebijakan PPKM: Instruksi Ini Bersifat Wajib

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali bersifat wajib.

Oleh karena itu, daerah yang menolak menerapkan PPKM diperintahkan segera mematuhi.

"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," tegas katanya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (8/1/2021).

Wiku melanjutkan, kebijakan PPKM di sejumlah daerah di Jawa dan Bali dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: LK2PK: Tekan Penyebaran Covid-19 Masyarakat Harus Dukung PPKM Jawa-Bali

Baca juga: Legislator PKS Minta Kemenhub Awasi Prokes di Transportasi Publik Selama PPKM

Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.

Hal ini bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, di mana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

"Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," lanjut Wiku.

Pemerintah Tetapkan Kebijakan PPKM

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah mulai 11-25 Januari 2021.

PPKM ini meliputi beberapa daerah di Jawa-Bali.

Airlangga menegaskan, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan untuk mengendalikan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Berharap penurunan virus Covid-19 bisa dicegah maupun dikurangi seminimal mungkin," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Airlangga melaporkan penambahan kasus Covid-19 per minggu di bulan Desember 2020 mencapai 48.434 dan di awal Januari 2021 berjumlah 51.986 orang.

Baca juga: Live Streaming Talkshow Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah DI Yogyakarta & Jawa Tengah

Baca juga: Mulai 11 Hingga 25 Januari Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Apa Bedanya dengan PSBB?

Update kasus Covid-19 per 6 Januari 2021 (https://twitter.com/BNPB_Indonesia)

Dikutip dari data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, rekor penambahan kembali terjadi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini