News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Komnas HAM Rekomendasikan Usut Kepemilikan Senjata Api Rakitan yang Digunakan Laskar FPI

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tewasnya 6 laskar FPI, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam umumkan penembakan 4 laskar diantaranya sebagai pelanggaran HAM, Jumat (8/1/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusut kepemilikan senjata api yang disebut digunakan Laskar FPI untuk menyerang kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam saat konferensi pers pada Jumat (8/1/2021) terkait hasil penyelidikan peristiwa tewasnya enam Laskar FPI oleh Kepolisian.

"Poin ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Anam.

Terkait hal tersebut Anam menjelaskan senjata rakitan tersebut oleh pihak kepolisian dinyatakan milik FPI meski FPI dalam keterangannya telah membantah hal tersebut.

Namun, kata Anam, proyektil yang ditemukannya di lapangan berkesesuaian secara identik dengan peluru yang ke luar dari senjata rakitan yang disebut milik Laskar FPI tersebut.

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM: Laskar FPI Sengaja Tunggu Mobil Polisi di Tol Hingga Saling Serang

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah mendapat keterangan dari pihak kepolisian yang telah mengambil informasi dari ponsel milik Laskar FPI yang terlibat dalam insiden tersebut, yang menguatkan dugaan senjata api tersebut milik Laskar FPI.

"Kalau kami mendapatkan keterangan dari FPI dalam bentuk yang lain. Yang mungkin, mungkin, tapi ini butuh satu tindak lanjut lagi, yang mungkin bisa identik atau tidak identik dengan apa (ponsel) yang di-cellebrite (diambil datanya) oleh kepolisian," kata Anam.

Oleh karenanya, kata Anam, dalam rekomendasinya soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti.

"Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi. Makanya ini menjadi salah satu poin rekomendasi di kami," kata Anam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini