News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petugas Gabungan Amankan 21 Calon Tenaga Kerja Indonesia Ilegal ke Qatar di Sidak Awal Tahun 2021

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI--Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Melakukan pengawasan terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke kampung halamannya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi, Kalimantan Barat. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI)

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terdiri dari unsur Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) Kemnaker, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan UPT BP2MI Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor PT. ATT  atau LPK SAA  di Bandung Jawa Barat.

Dalam sidak yang dilakukan 8-9 Januari tersebut diketahui terdapat sebanyak 21 Calon PMI yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten yang telah mendaftar sebagai Calon PMI ke PT.ATT/LPK SAA untuk bekerja di Qatar.

Dirjen Binapenta dan PKK, Kemnaker  Suhartono mengatakan sidak ini merupakan respon cepat Kemnaker atas informasi dari Atase Ketenagakerjaan Qatar bahwa terdapat iklan yang beredar di masyarakat mengenai lowongan kerja di Negara Qatar dengan tawaran gaji yang menggiurkan baik sebagai pekerja formal maupun informal sebagai PLRT.

Dirjen Suhartono mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah.

"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat," kata Suhartono dalam keterangannya.

Baca juga: Syarat Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan 2021, Ini Lokasi Pendaftaran

Sementara, Eva Trisiana, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri menambahkan, bahwa permasalahan ini sering terjadi.

Oleh karena itu perlu adanya peran dari seluruh stakeholders untuk melaporkan kepada Kemnaker atau Disnaker setempat jika ada proses penempatan PMI yang diketahui dilaksanakan bukan oleh P3MI dan prosesnya janggal dengan meminta uang administrasi berlebih atau dengan tawaran upah yang tinggi.

Eva juga menekankan bahwa  penempatan PMI sektor domestik ke Negara Qatar yang merupakan Negara Timur Tengah masih dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.

Dalam pemeriksaan lanjutan, diduga PT.ATT/LPK Syekh Ahmed Alfarouq melakukan aktifitas layaknya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Padahal diketahui tidak memiliki SIP3MI melainkan hanya sebuah yayasan dengan nama yayasan Syekh Ahmed Alfarouq yang izinnya terdaftar sebagai organisasi di Bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.

Baca juga: Pemberantasan Sindikat Pengiriman TKI Ilegal Masih Jadi Fokus Utama BP2MI di 2021

Sidak gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, Muhammad Ridho Amrullah dan Kepala Bidang Penempatan Disnaker Provinsi Jawa Barat sekaligus sebagai anggota Tim Satgas Pelindungan PMI Jawa Barat Rudi Rudibillah mendapatkan informasi akan adanya pemberangkatan 21 orang calon PMI yang diduga akan bekerja secara non prosedural ke negara Qatar pada pertengahan Januari 2021 dengan iming iming untuk bekerja di restoran, hotel, cafe atau sebagai perawat.

“Calon PMI baik laki-laki atau perempuan yang akan diberangkatkan dapat diduga untuk bekerja diduga sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Negara Qatar, karena belum memiliki kompetensi sebagai pekerja di perhotelan, restoran dll sesuai yg dijanjikan, “kata Ridho.

Di lokasi sidak, ditemukan kelengkapan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia dan Surat Izin Perusahaan, ditemukan dokumen formulir dan hasil medical check-up dari 19 Calon PMI yang akan diberangkatkan.

Selain itu, lokasi perkantoran tidak dilengkapi papan nama sebagaimana layaknya Kantor atau lembaga penempatan pada umumnya.

“’Hal ini mengindikasikan lembaga tersebut akan mudah berpindah tempat atau membubarkan diri untuk melepas tanggung jawabnya ketika telah menempatkan para PMI,” kata Ridho.

Kepala Bidang Penempatan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Rudi Rudibillah mengatakan pihaknya akan mendukung langkah Pemerintah Pusat untuk pencegahan penempatan PMI Non Prosedural.

Ia juga mengatakan akan menangani secara langsung kasus ini dan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk tindak lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini