Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama melakukan penyesuaian tarif referensi umrah di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, tarif umrah minimal 20 juta kini menjadi 26 juta.
Hal tersebut tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan diteken oleh Fachrul Razi.
Baca juga: Bersyukur Bisa Beli Rumah dan Berangkatkan Umrah Orangtua Setelah Juarai LIDA 2018
Baca juga: Puluhan Jemaah Umrah Batal Berangkat, Garuda Persilakan Reschedule Jadwal
"Menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) Masa Pandemi Sebesar Rp.26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah)," tulis keterangan tersebut yang dikutip Tribunnews.com, Senin (11/1/2021).
Kenaikan tersebut dilandasi adanya penyesuaian standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Tarif referensi Rp 26 juta dihitung mulai dari pelayanan di tanah air, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi, dengan memperhitungan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Terkait kenaikan tarif minimal umrah, pelaku perjalanan umrah maupun assoiasi PPIU turut serta dalam pembahasan tersebut.
"KMA nomor 777 tertanggal 16 Desember menerangkan Biaya Referensi Umrah masa pandemi sebesar 26 juta (Sesuai standard pelayanan minimal).
Regulasi karantina di Saudi tetap sama 3 hari dari kedatangan dan Syarat Umrah masih tetap 18-51 tahun," ujar Kabid Umrah Amphuri sekaligus CEO PT. Khazzanah Al-Anshary Tour, Zaky Zakaria Anshary dalam keterangannya, Senin (11/1/2020)