Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial yang melibatkan eks Mensos Juliari Peter Batubara.
Dua tempat yang digeledah KPK di antaranya kantor PT Junatama Foodia yang beralamat di Metropolitan Tower TB Simatupang, Jalan RA Kartini lantai 13 dan kantor PT Mesail Cahaya Berkat di Soho Capital SC-3209 Podomoro City Jalan Letjend S Parman Kavling 28.
"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dkk, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di 2 lokasi," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Usut Suap Bansos Juliari, KPK Periksa Staf PT Tiga Pilar Agro Utama
Ali menjelaskan penggeledahan dilakukan guna mendalami keterlibatan dua perusahaan tersebut dalam kegiatan pengadaan bansos di Kemensos, yakni PT Mesail Cahaya Berkat dan PT Junatama Foodia.
"Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT Mesail Cahaya Berkat dan PT Junatama Foodia. Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung," kata Ali.
Ali masih enggan menjelaskan informasi soal hasil penggeledahan serta keterkaitan dua perusahaan tersebut dalam proyek bansos ini, mengingat masih ada rangkaian proses hukum yang perlu dilaksanakan KPK.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Seusai Diperiksa KPK: dalam Persidangan Pasti Akan Menarik
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jumat (8/1/2021).
"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dkk, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto," kata Ali, Jumat (8/1/2021).
Ali menjelaskan bahwa penggeledahan ini menyasar ke dua perusahaan yang disinyalir ada kaitannya dengan kegiatan pengadaan bansos di Kemensos.
"Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT ANM dan PT FMK. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: KPK Usut Suap Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.
Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian IM dan Harry Sidabukke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.