News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini 20 Daerah di Jawa Barat yang Terapkan PSBB Proporsional, Mulai Hari Ini

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut daftar 20 daerah di Jawa Barat yang menerapkan sistem PSBB mulai 11-25 Januari 2021. Simak selengkapnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di 20 daerah di Jawa Barat dimulai per hari ini, Senin (11/1/2021).

Selain itu, ada 7 daerah yang diberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB.

PSBB dan AKB di Jawa Barat berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Baca juga: IBL Wajib Mengikuti Kebijaksanaan Pemerintah Pusat yang Memberlakukan PSBB

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional.

PSBB tersebut diberlakukan di 20 Daerah Kabupaten/ Kota Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19.

Keputusan tersebut ditandatangani Ridwan Kamil pada Jumat (8/1/2021).

PSBB di Jawa Barat berlaku mulai hari ini, 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021.

Berikut adalah ke-20 daerah yang memberlakukan PSBB Proporsional yakni:

1. Kabupaten Sukabumi

2. Sumedang

3. Cirebon

4. Garut

5. Karawang

6. Kuningan

7. Ciamis

8. Kabupaten Bandung

9. Bandung Barat

10. Majalengka

11. Kabupaten Bekasi

12. Subang

13. Bogor

14. Kota Depok

15. Tasikmalaya

16. Banjar

17. Bekasi

18. Cimahi

19. Kota Bandung

20. Kota Bekasi

Baca juga: Patuhi PSBB Ketat di Jakarta, Kompetisi Bola Basket IBL 20201 Resmi Ditunda

Selain itu, Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tujuh Daerah kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.

AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Berikut tujuh daerah yang diberlakukan AKB:

1. Kota Cirebon

2. Kota Sukabumi

3. Kabupaten Indramayu

4. Kabupaten Purwakarta

5. Kabupaten Cianjur

6. Kabupaten Tasikmalaya

7. Kabupaten Pangandaran

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.

Daud menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung.

"Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covi-19" ucap Daud.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini