TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Temuan kontainer berisi barang yang disebut masuk kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, memunculkan polemik baru.
Pasalnya, barang yang dikaitkan dengan pengusaha logistik Heri Setiyono atau Heri Black itu disebut hanya berisi sparepart sepeda motor seperti shock absorber, disc brake, brake pump repair kit hingga exhaust pipe.
Pakar Kontra Intelijen dan Kepabeanan, R. Gautama Wiranegara, mengingatkan publik agar tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh barang tersebut otomatis ilegal hanya karena disebut sebagai cargo lartas.
“Dalam dunia intelijen dan hukum, klaim yang tidak teruji adalah bom waktu,” kata Gautama dalam analisis yang diterima, Senin (18/5/2026).
Menurut Gautama, sparepart motor dengan HS Code 8714 pada dasarnya merupakan komoditas legal yang lazim diperdagangkan secara internasional.
HS Code sendiri merupakan sistem klasifikasi barang internasional dan bukan penanda otomatis bahwa barang tersebut termasuk kategori terlarang atau dibatasi.
“Masalahnya bukan pada kata sparepart, tetapi pada status hukum dan kondisi faktual barang tersebut. Itu harus dibuktikan, bukan sekadar diklaim,” kata dia.
Dia menjelaskan, suatu barang baru dapat dikategorikan sebagai lartas apabila terdapat dasar regulasi teknis yang jelas, seperti aturan Kementerian Perdagangan, kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI), persetujuan impor, atau ketentuan khusus terkait barang bekas dan scrap.
Karena itu, klaim mengenai cargo lartas dinilai masih perlu diuji melalui pembuktian hukum yang rinci.
Gautama juga menyoroti minimnya penjelasan teknis dari KPK terkait barang yang ditemukan di kontainer tersebut.
Menurut dia, hingga kini belum ada rincian resmi mengenai daftar barang lengkap beserta HS Code, status barang apakah baru atau bekas, hingga regulasi teknis yang diduga dilanggar.
“Tanpa rincian itu, publik hanya diberi kesan bahwa barang tersebut ilegal. Padahal dalam perspektif kontra intelijen, framing seperti ini berbahaya,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan istilah “lartas” memiliki efek psikologis kuat di tengah masyarakat karena langsung diasosiasikan dengan barang ilegal, padahal dalam praktik kepabeanan, lartas juga bisa berarti barang legal yang hanya memerlukan izin tertentu.
Selain istilah lartas, Gautama turut menyoroti penggunaan kata “terafiliasi” yang dilekatkan kepada Heri Setiyono.
Menurutnya, istilah tersebut tidak dikenal dalam KUHAP maupun UU Tipikor sebagai kategori pidana.
Baca tanpa iklan