News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri Baru

PKS Berpesan ke Jokowi Soal Calon Kapolri: Jangan Takut dengan Titipan, Buang Semua

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera berharap sosok Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis, mampu menghadirkan hukum yang adil dan tidak ada kriminalisasi.

"Tidak boleh lagi ada orang yang merasa tersisihkan dalam penegakan hukum. Karena itu pesan kepada Pak Jokowi, pilih yang punya integritas dan profesionalitas, pilih yang memberantas korupsi dan mampu berlaku adil, jangan takut dengan titipan, buang semua," ujar Mardani dalam akun Twitter miliknya, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, Ini Profilnya

Menurut Mardani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sudah dua periode menjabat, sehingga harus memilih Kapolri yang berani menegakkan aturan secara baik.

"Insya Allah negeri ini akan sangat adil kalau penegakan hukumnya sehat. Tidak ada negeri yang maju, kecuali dia memiliki komitmen penegakan hukum," ujar Mardani.

"Lihat Hong Kong, lihat negara-negara Eropa Utara, penegakkan hukum salah satu pilar utama untuk negara maju. Kapolri salah satu pondasi itu, pilih Kapolri jujur, berani dan adil," sambungnya.

Muncul 3 Paket Pasangan Calon Kapolri-Wakapolri, Ini Penjelasan Komisi III DPR


Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut usulan nama calon Kapolri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR, tidak mungkin dipaketkan dengan Calon Wakil Kapolri  (Wakapolri).

"Terkait dengan wacana atau diskursus pencalonan Kapolri yang dipaketkan dengan calon wakil Kapolri tersebut, secara aturan tidak dimungkinkan dilakukan dalam satu paket dalam proses tehnisnya," ujar Didik saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

Didik menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Sedangkan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  52 Tahun 2010, kata Didik, Wakapolri adalah jabatan eselon IA. 

"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (PATI) bintang dua ke atas, atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden," papar politikus Demokrat itu.

"Maka secara nalar dan logika kalau mendasarkan kepada aturan tersebut, tidak mungkin secara formal bisa dipaketkan," sambung Didik. 

Baca juga: Faktor Kedekatan Jadi Pertimbangan Jokowi Pilih Nama Calon Kapolri

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan paket pasangan calon Kapolri-Wakapolri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini