TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat geledah di dua lokasi berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dua lokasi yang digeledah yaitu sebuah rumah di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur dan Perum Rose Garden, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi.
"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dkk, Selasa 12 Januari 2021 tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di 2 lokasi," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Dalami Korupsi Bansos Covid-19 yang Jerat Juliari Batubara, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan
Dari informasi yang dihimpun, rumah beralamat di Cipayung tersebut merupakan rumah orang tua dari Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus.
Ihsan adalah adalah anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan.
Ali mengatakan proses giat geledah saat ini masih berlangsung.
"Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai," katanya.
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.