TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang putusan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus kerumunan Petamburan, Mabes Polri memberikan imbauan kepada massa simpatisan .
"Kami mengimbau massa atau simpatisan MRS tidak perlu datang ke pengadilan. Jangan lagi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Argo mengatakan pihaknya menghormati apa pun keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mekanisme praperadilan merupakan hak tersangka. Penyidik pastinya bekerja secara profesional, menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan itu berdasar scientific crime investigation," pungkas Argo.
Baca juga: Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Dijadwalkan Diperiksa Jumat Besok
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021) ini kembali menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan.
Adapun agenda besok yakni sidang pembacaan putusan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, tidak ada persiapan khusus terkait sidang putusan.
"Normal saja, termasuk sidang lainnya pun ya tetap jalan," kata Suharno saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Sementara soal keamanan pada sidang esok hari, dikatakan Suharno, telah diantisipasi oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, selama rangkaian sidang, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meminta kepolisian membantu pengamanan.
Diketahui, dalam sidang praperadilan hari pertama, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).