TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum memiliki bukti valid terkait isu meninggalnya eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Sebagaimana diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 pada Januari 2020, Harun Masiku hilang bak ditelan bumi.
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Pernyataan KPK ini sekaligus untuk menyanggah informasi yang dipunyai Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Baca juga: Komisi III DPR Sebut Harun Masiku Jadi PR KPK di Tahun 2021
Ali menjelaskan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus mempunyai dasar yang kuat menentukan kabar terkait dugaan meninggalnya Harun Masiku.
"Semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," jelas Ali.
KPK menegaskan hingga kini pihaknya masih memburu Harun Masiku. Disebutkannya, setidaknya ada sisa sekira tujuh tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk itu KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020. Setidaknya ada sisa sekitar 7 DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya," tegas Ali.
Diwartakan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini bahwa Harun Masiku telah meninggal dunia.
Demikian hal itu diungkapkan Boyamin saat diwawancarai oleh wartawan senior Karni Ilyas yang ditayangkan di akun Youtube Karni Ilyas Club pada sabtu (9/1/2021).
“Jaringan saya menyebutkan Harun Masiku sudah tidak ada atau meninggal, tanda kutipnya tidak tahu seperti apa,” kata Boyamin.
Boyamin menjelaskan informasi mengenai dugaan meninggalnya Harun Masiku didapatkannya dari jaringan terbaiknya yakni intelijen.
Dia menuturkan informannya tersebut merupakan pensiunan yang pernah bekerja di lembaga intelijen yang bisa mengakses informasi itu.
“Ini berdasarkan jaringan terbaik saya. Ada beberapa pensiunan dulu di lembaga intelijen. Mereka merupakan jaringan saya, mengatakan bahwa Harun Masiku sudah meninggal,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan suap PAW fraksi PDI Perjuangan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku kader PDI Perjuangan.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.
Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDI Perjuangan atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis 6 tahun penjara. Sedangkan Agustiani Tio divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke penjara untuk menjalankan hukuman pidana.