TRIBUNNEWS.COM - Berikut kriteria penerima dan cara mendapatkan bantuan PKH Ibu Hamil senilai Rp 3 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil dengan besaran bantuan yakni Rp 3 juta.
Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Adapun pemberian bantuan dilakukan satu tahun sekali.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Siapkan NIK KTP, Ini Cara Pencairannya
Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Masukkan Nomor KTP
Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:
- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Anak usia dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00
- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
Kriteria Penerima Bantuan PKH
Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.