News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

Fraksi PKB: Rekam Jejak dan Prestasi Komjen Listyo Sigit Meyakinkan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz (kiri) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengusulkan nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR RI.

Menurut anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB Cucun Ahmad Sjamsurijal, rekam jejak dan prestasi Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dinilai cukup meyakinkan sehingga layak menjadi penerus Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.

"Kami menilai dari rekam jejak dan prestasi Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo cukup meyakinkan untuk menduduki jabatan sebagai Kapolri," kata Cucun kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Ketua Fraksi PKB ini meyakini Listyo Sigit Prabowo akan melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI dengan baik.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

  

"Saya yakin proses fit dan proper test di DPR akan berjalan mulus," ucap Cucun.

Baca juga: Respons Mabes Polri Soal Penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri

Cucun menambahkan, Presiden Jokowi pasti mempunyai pertimbangan matang dalam memilih figur Komjen Pol Listyo Sigit.

Baik itu dari sisi prestasi hingga rekam jejak yang cukup mentereng.

Pasalnya, Listyo Sigit menjabat Kabareskrim ia mampu membongkar skandal buronan Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga mampu menangkap Djoko Tjandra yang menjadi buronan selama belasan tahun dalam kasus cessie Bank Bali.

“Bareskrim di bawah komando Komjen Sigit juga cukup responsive dalam mengurai kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, seperti peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejagung, di mana Polri akhirnya menetapkan jika kasus tersebut bukan sekadar ketidaksengajaan, tapi juga ada unsur pidananya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini