News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Polisi Sebut Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) keberatan dengan sejumlah bukti yang diajukan Termohon dalam hal ini pihak kepolisian dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direkrotat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) atau Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka karena mempersulit Satgas Covid-19 memperoleh data swab di RS Ummi.

Polisi menjerat HRS dengan pasal berlapis, salah satunya dugaan menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Rizieq dijerat tindak pidana menyebarkan berita bohong karena membantah positif Covid-19 ke publik saat dirawat di RS Ummi, Bogor, akhir November 2020 silam.

Menurut polisi, Rizieq Shihab positif Covid-19.

”Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun,” ujar Andi, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Menantu Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS UMMI, Polisi Ungkap Peranannya

Hal itu mendasari penyidik menjeratkan pasal terkait dugaan penyebaran berita bohong kepada 3 tersangka, yakni Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas, dan Andi Taat selaku Direktur Utama RS Ummi.

Sebab, pernyataan Rizieq Shihab sehat dianggap sebuah kebohongan, mengingat Rizieq dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Sudah Lebih Baik, Tapi Beliau Masih Lemah dan Kurang Sehat

"Khusus untuk Rizieq dia ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun. Disebarkan melalui front TV, sementara untuk RS UMMI kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers,” jelas Andi.

Sementara Hanif, menantu Rizieq Shihab itu ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 meminta data hasil tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Dia (Hanif) turut membantu, membantu kasus. Pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Andi.

"Dia kan mengakui (kalau dia) ke sana (RS Ummi) tapi dia tidak kooperatif untuk membantu Gugus Tugas (Satgas Covid-19), kan korbannya Gugus Tugas," lanjutnya.

Andi mengungkapkan Hanif tidak memberikan hasil tes swab Habib Rizieq kepada Satgas Covid-19 Bogor yang datang ke RS Ummi pada saat itu.

Andi mengatakan hasil tes swab itu diperlukan untuk dimasukkan ke dalam data laporan oleh Satgas Covid-19.

"Tapi nggak dikasih data, nggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam daftar, ke dalam sistem, harus dilaporkan di sistem. Nah, di sistem itu tidak dilaporkan," ujarnya.

Andi tidak merinci alasan Hanif tidak memberikan data tersebut kepada Satgas Covid-19 Bogor.

Sebab, hal itu, kata Andi, masuk dalam materi penyidikan. "Itu materi penyidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq.

Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.(tribun network/den/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini