TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon tugal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Aziz yang memasuki masa pensiun.
Presiden Jokowi pun sudah mengirimkan surat presiden terkait pencalonan Kapolri tersebut ke DPR, Rabu (13/1/2021).
Listyo Sigit diketahui dilantik menjadi Kabareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) pagi.
Tercatat hampir satu tahun lebih, mantan Kadiv Provam Polri tersebut menjadi orang nomor satu di Bareskrim Polri.
Baca juga: Respons Mabes Polri Soal Penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri
Lalu apa saja prestasi yang diukir sepanjang Komjen Listyo Sigit mempin Bareskrim Polri,
Berdasarkan bahan press release capaian penegakan hukum tahun 2020 berikut kasus menonjol yang ditangani Bareskrim Polri sepanjang 2020.
Pidana Umum
Sepanjang 2020 ada 6 kasus menonjol yang ditangani Bareskrim Polri di antaranya;
1. Kasus Pemalsusn Surat dana atau membantu melepaskan atau meloloskan atau memberi pertolongan orang yang ditahan terkait surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka di antaranya Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.
Kasusnya saat ini sudah vonis.
2. Kebakaran kantor Kejaksaan Agung
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka.
3. Tiga kasus perdagangan orang untuk dieksploitasi dengan modus menjanjikan korban berkerja sebagai ABK Kapal Long Xing dengan gaji, waktu kerja, dan penempatan yang sesuai dengan kontrak kerja.
Dalam perkara ini Barekrim Polri menetapkan tiga orang tersangka di antaranya Joni Kasiyanto, Ki Agus Muhammas Firdaus alias Daus, dan William Qozali alias Wili.
Baca juga: Calon Kapolri Komjen Listyo di Mata Ketua WP KPK
4. Penipuan dang penggelapan terhadap Putri Arab
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka di antaranya Eka Augustina Herriyani dan Evie Marindo Kristinasafril Batubara.
5. Pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik yang merugikan institusi TNI AD
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Agung Salim dan kawan-kawannya sebagai tersangka.
6. Kasus keamanan negara atau makar (vilar video mengaku Presiden Negara Nusantara)
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan Hengky Saputra sebagai tersangka.
Pidana Ekonomi dan Khusus
Sepanjang 2020, ada 7 kasus ekonomi dan khusus yang ditangani Bareskrim Polri, di antaranya;
1. Kasus pencucian uang penwaran hight-yield promissory notes (HYPN) dengan perjanjian korban menerima bunga tetap setiap bulannya.
Dalam kasus ini Bareskrim menentapkan pengurus PT Indosterling Optima Investa, Sean William Henly sebagai tersangkanya.
Dalam kasus ini diduga kerugiannya mencapai Rp 1,8 trilun.
2. Kasus korupsi dan pencucian uang pembobolan BNI 46 dengan letter of credit fiktif kepada PT Gramarindo Group
Dalam kassus ini Bareskrim Polri menetapkan 16 tersangka dimana dua tersangka atas nama Adrian Herling Woworuntu divonis seumur hidup dan Aprilia Widarhta divonis 16 tahun penjara.
Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 triliun.
3. Kasus pencucian uang menghimpun dana masyarakat melalui marketing Kospin Indosurya dengan janji bunga 8-10 persen pertahun
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan empat orang tersangka masing-masing atas nama Hendry Surya, Suwito Ayub, Juni Indria, dan Kospin Indosurya.
Dalam perkara ini kerugiannya mencapai Rp 10 triliun.
Baca juga: Gaji Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri Tunggal jika Resmi Dilantik, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta
4. Pencucian uang dengan modus mengirim email kepada perusahaan Althea Italia tentang revisi rekening untuk pembayaran pemesanan alat ventilator dengan menyebutkan rekening atas nama CV Shenzen di Bank Syariah Mandiri
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangkan di antaranya Safril Batubara, Rahudin alias Jamluddin, Tomi Purwanto, dan Dima alias Brother.
dalam kasus ini diperkirakan kerugiannya encapai Rp 6 triliun.
5. Kasus pencucian uang dalam periode 2016-2020, Fiksa group menjanjikan investasi dengan bunga minimum 9 persen pert tahun.
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan Agung Salim dkk sebagai tersangka.
Diperkerikan kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 82 triliun.
6. Pelimpahan tahap II berkas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
dalam kasus ini ada tiga orang tersangkanya yaitu Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Hongg Wendratno (in absetia).
Dalam kasus ini diperkirakan kerugiannya mencapai Rp 3,7 triliun.
7. Tindak pidana pencucian uang dengan tidak pidana asal penipuan membuat perusahaan fiktif kemudian mengirimkan email kepada perusahaan korban yang berisi pedan perubahan nomor rekening pembayaran peralatan rapid test Covid-19 dehingga korban mentransfer ke rekening atas nama CV Biosensor
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan tiga tersangka di antaranya Emeka (WN Nigeria)< Hafis, dan Belen Adhiwijaya.
Diperkirakan dalam kasus ini kerugiannya mencapai Rp 276 miliar.
Baca juga: Profil Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Harta Kekayaan dan Prestasi yang Mencolok
Pidana Korupsi
Sepanjang 2020, ada tiga kasus korupsi menonjol yang ditangani Barekrim Polri di antaranya:
1. Tindak pidana korupsi atau suap terkait red notice atas nama Djoko Tjandra
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangkanya di antaranya Irjen Pol Naopleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra.
2. Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah pada PT Petrogas Jatim Utama dengan pihak ketiga PT Gate Hope Indonesia tahun anggaran 2010-2011
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan Suyanto sebagai tersangkanya.
3. Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan daerah pada PT Petrogas Jatim Utama tahun anggran 2010-2011
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan Imansyah Sofyan Hadi sebagai tersangkanya.
Pidana Narkoba
Dalam kasus tindak Pidana Narkoba ada 22 kasus menonjol yang ditangani kepolisian dan tersebar di setiap Polda termasuk ditangani langsung Direktorat IV Bareskrim Polri.
Pidana Tertentu
Ada empat kasus menonjol yang ditangani Bareskrim Polri dalam bidang piudana tertun sepanjang 2020, di antaranya
1. Tujuh tindak pidana pertambangan liar di luar IUP dan di dalam kawasan hutan tanpa ijin menteri.
Kasus tersebut berlokasi di Desa Pantai, Lasolo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Tujuh perusahaan dijerat menjadi tersangka dalam kasus ini.
2. Tindak pidana melakukan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir tanpa dilengkapi izin
Lokasinya berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Cilegon, Banten.
3. tindak pidana satwa liar
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan Erick Chandra Sutedja sebagai tersangka karena menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi.
4. Tindak pidana obat ilegal
Bareskrim mengungkap pabrik dan peredaran obat ilegal di Jawa Tengah pada Oktober 2020.
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan Yus Setiawan sebagai tersangkanya.
Baca juga: Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, Umbas Yakin Fit and Proper Test DPR Lancar
Pidana Cyber
Sepanjang 2020, Bareskrim Polri mengungkap 5 kasus menonjol dalam bidang Cyber diantaranya;
1. Kasus menyebarkan berita bohong kepada penguasa dengan menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangkanya.
2. Kasus ilegal akses ke situs sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan menetapkan Caesar Adi Putro Fatahillah dan Anas Yuliansyah alias Nais sebagai tersangkanya.
3. Kasus pembobolan E-Comerce jaringan internasional.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka.
4. Ilegal akses case Linjaka.
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
5. Kasus ujaran kebencian dan berita bohong saat aksi penolakan UU Omnibus Law.
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan 12 orang sebagai tersangka termasuk Khairi Amri, Jumhur Hidayat, dan Syahganda Nainggolan.