News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mencairkan Dana BLT UMKM, Cek Status BPUM Melalui Eform.bri.co.id/bpum

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - BLT diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, cek status BPUM melalui eform.bri.co.id/bpum, berikut 3 syarat mencairkan dananya.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Baca juga: Cek BLT UMKM Melalui Eform.bri.co.id/bpum, Berikut Syarat Mencairkannya

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat dan Cara Pencairan Dananya

Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:

Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Dokumen untuk Pencairannya

Baca juga: Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima Bantuan

Ilustrasi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini