TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan bantuan sosial tunai untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.
Pencairan bansos PKH dilakukan mulai 4 Januari 2021.
Pemerintah melalui Kemensos, menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.
Baca juga: Bantuan PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Untuk diketahui, PKH disalurkan dalam 4 tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
PKH disalurkan melalui HIMBARA untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga.
Melalui PKH, pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan miskin.
BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Kriteria Penerima
Dikutip dari Indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH, ada beberapa kriteria yang harus diketahui:
1. Kategori Keluarga Kurang Mampu
Program Keluarga Harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
2. Komponen Pendidikan
Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK sederajat dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca juga: Cara Mengecek Bantuan Sosial PKH Januari 2021, Siapkan NIK dan Klik Link Berikut Ini