TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses evakuasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah memasuki hari keenam pada hari ini Kamis (14/1/2021).
Namun demikian hingga hari ini Basarnas belum memutuskan apakah akan memperpanjang proses evakuasi tersebut atau tidak.
Direktur Operasional Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman selaku SAR Mission Coordinator pesawat Sriwijaya Air 182 mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan pimpinan Basarnas berdasarkan hasil evaluasi, analisa, serta pertimbangan lain terkait proses tersebut.
Namun demikian menurutnya sesuai dengan aturan yang ada, proses evakuasi yang dilakukan Basarnas dilakukan selama tujuh hari.
"Ya bisa besok, yang jelas batasan sesuai Undang-Undang 29 tahun 2014, Basarnas dalam melaksanakan operasi itu tujuh hari. Dan diperpanjang apabila perlu untuk diteruskan," kata Rasman di Posko JICT II Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Basarnas Sebut Banyak Hasil Rapid Test yang Reaktif Covid-19 di Posko Evakuasi Sriwijaya Air
Rasman mengatakan belum ditemukannya CVR bukan menjadi ukuran utama proses evakuasi tersebut.
Karena, kata dia, proses evakuasi juga dilakukan untuk mencari jenazah korbam dan puing pesawat.
Diperpanjang atau tidak dan berapa lama perpanjangannya jika diperpanjang, kata Rasman, semua kembali lagi merupakan kewenangan pimpinan Basarnas.
"Bukan itu (CVR) ukurannya. Sekarang ini masyarakat menunggu, keluarga. Makanya hari ini, kami fokuskan bukan hanya CVR, tapi juga korban dan puing," kata Rasman.