News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Klarifikasi KNKT soal Kecepatan Sriwijaya Air saat Jatuh: Mobil Balap Saja Tidak Secepat Itu

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air - KNKT mengklarifikasi soal analisis dan spekulasi beredar mengenai kecepatan Sriwijaya Air SJ-182 saat jatuh pada Sabtu (9/1/2021) lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan klarifikasi terkait spekulasi dan analisis yang beredar mengenai kecepatan Sriwijaya Air SJ-182 ketika jatuh, Sabtu (9/1/2021).

Diketahui, sejumlah unggahan di media sosial menyebut Sriwijaya Air jatuh dalam kecepatan tinggi.

Satu diantaranya menyebut perubahan kecepatan Sriwijaya Air saat jatuh mencapai 50 knot per detik.

Sebagai informasi, 1 knot sama dengan 1,852 km.

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, mengatakan hal tersebut tidaklah benar.

Baca juga: Hari Ke-6, Basarnas Belum Putuskan Perpanjang Waktu Evakuasi Sriwijaya Air SJ 182

Baca juga: Basarnas Sebut Banyak Hasil Rapid Test yang Reaktif Covid-19 di Posko Evakuasi Sriwijaya Air

"Bahkan mobil balap saja tidak secepat itu," ujar Soerjanto, Rabu (13/1/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Karena itu, Soerjanto meminta agar keluarga korban Sriwijaya Air dan masyarakat tak mudah percaya pada analisis dan spekulasi yang beredar.

Soerjanto mengatakan, data sebenarnya mengenai Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh masih belum divalidasi.

Ia menegaskan, apa yang berkaitan dengan kecelakaan Sriwijaya Air pada pekan lalu akan diberitahukan berdasarkan hasil pemeriksaan black box.

“Data-data yang beredar (luas di medsos) harus divalidasi, harus dicek sumber dan kebenarannya. Data yang beredar belumlah divalidasi."

"KNKT hanya akan memberikan pernyataan berdasarkan hasil pemeriksaan black box," bebernya.

Mengutip Kompas.com, Ketua Sub Komite IK Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, mengatakan pihaknya akan membuat laporan detail setelah proses investigasi benar-benar selesai dilakukan.

Ia menyebutkan, laporan awal investigasi akan dirilis dalam waktu 30 hari.

Meski begitu, dalam 30 hari itu, belum termasuk analisis KNKT.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini