TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti ikut menanggapi terpilihnya Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI.
Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah mengirim surat kepada DPR pada Rabu (13/1/2021) kemarin.
Adapun, surat tersebut telah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Fatia berharap, kedekatan di antara Listyo dan Jokowi tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum di masa mendatang.
Pasalnya, Listyo sempat menjabat sebagai ajudan Presiden Jokowi pada 2014.
Kedekatan itu juga sudah terjalin kala Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo dan Listyo merupakan Kapolres Solo pada 2011 lalu.
"Kedekatan tersebut jangan sampai conflict of interest dalam proses penegakan hukum ke depannya," ujar Fatia, Rabu (13/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, kedekatan hubungan dengan Jokowi semestinya bisa dimaksimalkan Listyo untuk menyampaikan kondisi-kondisi faktual terkini.
Misalnya, menyampaikan aspirasi berkaitan dengan masalah reformasi sektor keamanan.
Dengan begitu, apa yang disampaikan Listyo diharapkan membuat Jokowi mau mendengarkan dan mengetahui masalah di sektor tersebut.
"Sebagai mantan ajudan Joko Widodo, dia juga bisa memanfaatkan kedekatannya untuk menyampaikan situasi terkini."
"Agar Presiden dapat mendengar dan mengetahui masalah yang sedang terjadi, terutama reformasi sektor keamanan," kata Fatia.
Mantan Wakil Ketua KPK Minta Publik Tak Ragukan Listyo
Mantan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji juga ikut merespons penunjukkan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi ke DPR RI.
Ia meminta masyarakat tidak meragukan kemampuan dari Kepala Bareskrim Polri ini.
Sebab, menurutnya Komjen Listyo Sigit memiliki kemampuan variatif profesionalitas.
Terlebih di bidang reserse kriminal (reskrim) sebagai karakteristik dan front gate penegakan hukum dari Polri.
Baca juga: Maruf Amin Dukung Keputusan Presiden Joko Widodo Calonkan Komjen Listyo Sebagai Kapolri
"Jadi, tidak perlu diragukan kemampuan operasional penegakan hukum dan managerial SDM kelembagaan Polri," kata Indriyanto kepada Tribunnews.com, Rabu (13/1/2021).
Selain itu, Indriyanto meyakini penunjukan Komjen Listyo Sigit sudah melalui prosedur di internal Korps Bhayangkara.
"Dipastikan penunjukan Jenderal Listyo Sigit telah memenuhi persyaratan dari internal kelembagaan Wanjakti Polri."
"Bahkan juga Kompolnas sebagai kelembagaan eksternal, baik syarat kapabilitas, integritas dan kompetensi beliau sebagai calon Kapolri," ujarnya.
Indriyanto juga memprediksi tantangan Komjen Listyo Sigit ke depan tak jauh dari kondisi pandemik Covid-19.
Untuk itu, pendekatannya adalah kamtibmas secara persuasif dan penegakan hukum yang tegas.
"Baik terhadap pelaksanaan ketat protokol kesehatan Covid-19, maupun atensi pada persiapan Pilkada Serentak."
Baca juga: Fakta Listyo Sigit Calon Kapolri Pilihan Jokowi: Lompati 4 Angkatan hingga Sisihkan 12 Komjen
"Dan gangguan keamanan terkait sikap gerak radikalisme yang menciptakan instabilitas kekuasaan negara yang sah," jelas dia.
Indriyanto juga mengingatkan, sepanjang 2021 memang kondisi yang tidak ringan dari Kapolri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas dari negara.
"Polri tetap menjaga komunikasinya dengan representasi elemen media."
"Lembaga swadaya masyarkarat maupun tokoh masyarakat sebagai pilar penguatan negara," ungkapnya.
Seperti diketahui, DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Komisi III DPR pun mulai mempersiapkan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo sebagai calon tunggal Kapolri.
Ketua Komisi III Herman Herry mengundang Kompolnas dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menerima masukan pada Kamis (14/1/2021) ini.
Baca juga: Begini Tahapan Fit and Proper Test Calon Kapolri Listyo Sigit di Komisi III DPR
"Kami akan mengundang RDPU PPATK dan Kompolnas. Tujuan RDPU tersebut adalah untuk meminta masukan dari masyarakat," ujar Herman.
Selanjutnya, rangkaian uji kepatutan dan kelayakan dimulai pada Senin (18/1/2021) dengan pembuatan makalah.
Pada Selasa (19/1/2021), Komisi III akan melakukan wawancara dengan Listyo.
Terakhir, jika tahap tersebut lancar maka keputusannya langsung bisa diumumkan.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim, Kompas.com/Tsarina Maharani)