News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

KPK Telusuri Proses Penentuan Rekanan Pelaksana Proyek Distribusi Bansos Covid-19

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial.

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, Rabu (13/1/2021).

Pepen diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (swasta) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos Covid-19.

"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: KPK Sita Alat Komunikasi dan Dokumen Bansos dari Hasil Geledah Rumah Orangtua Ihsan Yunus

Selain Pepen, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan bansos ini.

"Ubayt Kurniawan dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Kemensos RI dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Ali.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Seusai Diperiksa KPK: dalam Persidangan Pasti Akan Menarik

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini