Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta seluruh pihak untuk tidak berspekulasi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua KPU Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan. Jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat. Terlebih baru saja melaksanakan Pilkada Serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi," kata Azis melalui keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu meminta para penyelenggara pemilu dapat menjadikan sebuah pembelajaran dan evaluasi dari permasalahan ini.
Hal itu guna menciptakan pelaksanaan pesta demokrasi yang semakin baik dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Duga Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Hanya Untuk Puaskan Hasrat DKPP
"Hal ini jangan sampai terulang, permasalahan ini berawal dari perselisihan suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berimbas ke MK dan akhirnya berujung di KPU Pusat. Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya," ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," demikian dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1/2021).
Arief, dalam putusan tersebut, terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU.
Hal itu berdasarkan aduan pengadu bernama Jupri yang mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief.