News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Amankan Dokumen dari Rumah Dinas Wali Kota Batu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (8/1/2018). KPK kembali periksa Eddy Rumpoko untuk pelengkapan berkas terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Batu dan kediaman staf pribadi mantan Wali Kota Batu di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (14/1).

Dokumen tersebut diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

"Adapun yang sudah diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Ali mengatakan dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan dianalisis guna kepentingan penyitaan sebagai alat bukti perkara.

"Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa. Setelahnya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," kata dia.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu terkait Kasus Gratifikasi di Pemkot

Selain dua rumah tersebut, penyidik KPK juga telah menggeledah Toko Nusantara di Kota Batu pada Rabu (13/1/2021).

Akan tetapi, Ali menyampaikan, penyidik tidak berhasil menemukan barang bukti terkait perkara dalam penggeledahan tersebut.

"Selama proses penggeledahan di tempat tersebut, sementara ini belum ditemukan barang bukti yang terkait dengan perkara," ucap Ali.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy telah divonis bersalah menerima suap Rp295 juta dan sebuah mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 2019 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini