News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siapkan KTP, Ini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Akses pedulilindungi.id

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siapkan NIK KTP, simak cara cek penerima vaksin Covid-19 gratis di laman pedulilindungi.id.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online.

Akses laman pedulilindungi.id. dan jangan lupa sipakan NIK KTP Anda.

Secara online, anda dapat mengecek apakah diri anda termasuk penerima vaksin covid-19.

Pemerintah akan memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada masyarakat Indonesia.

Namun, target pertama vaksinasi covid-19  yakni para tenaga kesehatan (Nakes).

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu per Bulan, Klik Daftar Ruta DTKS

Baca juga: LOGIN stimulus.pln.co.id, Cara Klaim Token Listrik Gratis dan Subsidi PLN Bulan Januari 2021

Halaman depan https://pedulilindungi.id/cek-nik (pedulilindungi.id/cek-nik)

Mereka yang menjadi asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan juga akan mendapat vaksin Covid-19.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak ada syarat untuk mendapatkan vaksin gratis tersebut.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Wajib Bikin Akun di www.prakerja.go.id

Dilakukan secara bertahap

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini