TRIBUNNEWS.COM - Proses pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 masih terus berlangsung menjelang sepekan atau satu hari sebelum batas akhir waktu pencarian pada Jumat (15/1/2021) ini.
Pesawat dengan rute penerbangan Jakarta-Pontianak itu jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta pada Sabtu (9/1/2021) lalu.
Diketahui, pesawat tersebut membawa 62 penumpang dan 12 di antaranya kru pesawat.
Baca juga: Klarifikasi KNKT soal Kecepatan Sriwijaya Air saat Jatuh: Mobil Balap Saja Tidak Secepat Itu
Baca juga: Kepala Basarnas Kemungkinan Perpanjang Masa Operasi SAR Sriwijaya Air SJ 182 Selama 3 Hari
Hingga hari keenam pencarian Sriwijaya Air SJ 182 pada Kamis (14/1/2021) malam, CVR masih belum ditemukan.
Tim DVI Polri juga berhasil mengidentifikasi 6 jenazah lain, hingga kini terdapat 12 jenazah penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yang telah teridentifikasi.
Sementara, terdapat total 239 kantong jenazah yang telah dievakuasi oleh tim SAR gabungan.
Berikut rangkuman perkembangan pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hingga Kamis (14/1/2021) malam:
Pencarian CVR Menemui Kendala
Badan SAR Nasional (Basarnas) menemui kendala dalam pencarian cockpit voice recorder (CVR) yang dilakukan oleh tim SAR.
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito mengatakan, bagian luar CVR sebenarnya sudah ditemukan.
Namun, beacon atau sebuah alat yang digunakan agar CVR terdeteksi sudah terlepas.
"Soal CVR saya sudah komunikasi dengan ketua KNKT maupun panglima armada yang di lokasi."
"Informasi yang kami dapatkan, baru casing-nya, bungkus atau body protector dari CVR yang ketemu," kata Bagus pada Kamis (14/1/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Oleh karena itu, tim SAR kesulitan mencari keberadaan CVR di bawah laut.
Terlebih lagi, air laut yang keruh juga mempersulit jarak pandang para penyelam dalam proses pencarian.
"Permasalahan yang ada seperti kita ketahui bersama, beacon yang bisa membawa kami ke benda itu sudah lepas dari alat itu."
"Sehingga kami gunakan cara yang relatif lebih lama dan air di bawah permukaan cukup keruh," ujar Bagus.
Kendati demikian, tim SAR terus berusaha mencari CVR ataupun bagian tubuh korban dan material pesawat lainnya.
Total 239 Kantong Jenazah Dievakuasi
Hingga hari keenam pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182, total ada 239 kantong jenazah telah dievakuasi.
Hal itu berdasarkan data terakhir yang diumumkan oleh Basarnas pada Kamis (14/1/2021).
"Kami mendapatkan 98 kantong jenazah yang berisi body part, serpihan kecil badan pesawat sembilan kantong."
"Dan potongan besar badan pesawat lima bagian," kata Bagus Puruhito, dikutip dari tayangan Kompas TV.
"Sehingga total sampai jam 20.00 WIB ini kapal terakhir tadi masuk, kami sudah mengumpulkan 239 kantong jenazah," tambahnya.
Sementara itu, total serpihan kecil pesawat berjumlah 40 kantong dan 33 potongan besar badan pesawat.
Adapun, Flight data recorder (FDR) atau bagian kotak hitam pesawat juga telah dievakuasi pada Selasa (12/1/2021).
Total 12 Korban Teridentifikasi
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi enam korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Kamis (14/1/2021).
Korban yang diidentifikasi atas nama Ricko, Ihsan Adhlan Hakim, Supianto, Pipit Piyono, Mia Tresetyani, dan Yohanes Suherdi.
Dalam data manifes yang ada, Mia berstatus kru Sriwijaya Air SJ 182. Ia merupakan pramugari dengan manifes nomor 5.
Baca juga: Tim DVI Polri Kembali Identifikasi 6 Korban Sriwijaya Air SJ 182, Berikut Nama-namanya
Sementara itu, kelima jenazah lainnya berstatus penumpang.
Dengan demikian, total sudah 12 korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang teridentifikasi.
Tim DVI sebelumnya telah mengidentifikasi korban atas nama Okky Bisma, Fadly Satrianto, Khasanah, Asy Habul Yamin, Indah Halimah Putri, dan Agus Minarni.
Kelanjutan Operasi
Hari ini, Basarnas rencananya akan mengumumkan kelanjutan operasi pencarian yang sudah memasuki hari ketujuh.
Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Namun, berdasarkan Pasal 34 UU tersebut, ada beberapa hal yang memungkinkan operasi pencarian dilanjutkan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021).
"Yang jelas batasan sesuai UU 29 Tahun 2014, Basarnas dalam melaksanakan operasi itu tujuh hari, dan diperpanjang apabila perlu untuk diteruskan," kata Rasman.
"Ya bisa besok (Jumat ditentukan), kan operasi pencarian tujuh hari. Tapi bisa diperpanjang berdasarkan situasi kepentingan," tambah Rasman, dikutip dari Kompas.com.
Namun, Rasman enggan menyebutkan operasi kemungkinan diperpanjang.
Lantaran saat ini tim SAR masih mencari bagian tubuh korban dan material pesawat, serta cockpit voice recorder (CVR) yang juga belum ditemukan.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)