News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat

Editor: tribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi membayar pajak kendaraan - Simak cara mudah memblokir STNK agar terhindar dari pajak progresif, tidak perlu ke Samsat.

TRIBUNNEWS.COM - Segera login www.pajakonline.com, ini cara mudah blokir STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Jika kendaraan Anda sudah dijual, sebaiknya segera lakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

Hal tersebut bertujuan agar Anda terhindar dari pajak progresif.

Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Anda bisa memanfaatkan pelayanan online dan tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengurusnya.

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya

Baca juga: Blokir STNK Akan Berlaku, Ini Regulasinya

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, di masa pandemi ini masyarakat memang diimbau untuk memanfaatkan pelayanan secara online seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau pun melakukan pemblokiran STNK.

Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan massa yang rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id," kata Herlina.

Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul. Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB," lanjutnya.

Kemudian, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

"Setelah itu, pemilik kendaraan mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim," ujarnya.

Berikut persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK, diantaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Bukti jual beli

4. Fotokopi STNK atau BPKB

Baca juga: Kendaraan yang Telah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Urus Secara Online

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Ihwal Gratis Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK dan BPKB

Semua persyaratan tersebut dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara online.

Untuk proses pemblokiran STNK secara daring ini tidak membutuhkan waktu lama jika seluruh persyaratan sudah lengkap.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun lalu Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor.

Pajak bertingkat ini diterapkan bagi para pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu jenis kendaraan yang sama dengan nama dan alamat pemilik yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

(*/LLA)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini