News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI Jakarta Terkait Kasus TPPU Wawan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang putusan secara Virtual (live streaming) Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat. Kamis (16/7/2020). Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar. Total Kerugian negara sebesar Rp94,317 miliar. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) *** Local Caption *** Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang putusan secara Virtual (live streaming) Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat Kamis (16/7/2020). Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut bakal menghadapi sidang putusan atas perkaranya terkait dugaan korupsi pengadaan alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga bakal divonis atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis (14/1/2021), tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (18/1/2021).

Ali mengatakan, alasan kasasi antara lain tim JPU KPK memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim PT DKI Jakarta tersebut.

"Terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," katanya.

Baca juga: Belajar dari Kasus Wawan, KPK Berhati-Hati Terapkan Pasal TPPU ke Perkara Nurhadi

Ali menambahkan, tim JPU KPK akan menguraikan alasan dan dalil selengkapnya dalam memori kasasi yang segera diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Wawan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Wawan dinilai terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.

Wawan juga dikenai hukuman berupa denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 juta.

Meski demikian, PT DKI Jakarta menolak 2 dakwaan JPU KPK bahwa Wawan melakukan pencucian uang periode 2005-2012 senilai Rp 1,9 triliun.

PT DKI Jakarta menyatakan dakwaan pencucian uang adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu tidak terbukti, sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini