News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Eform.bri.co.id/bpum untuk Ketahui Status Bantuan UMKM, Berikut Alur Pencairan Dananya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum dan cukup memasukkan nomor EKTP untuk memastikan dirinya mendapatkan BPUM atau tidak.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.id/bpum, Simak Cara Mencairkan dan Syaratnya

Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum: Ini Data Penting yang Harus Dibawa

Berikut cara cek status BPUM melalui bri.co.id:

Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Baca juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mencairkan Dananya

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Akses eform.bri.id/bpum, Simak Cara Mencairkan Dana Rp 2,4 Juta

Ilustrasi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini