TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum sekaligus advokat Taufiq Nugroho menyebut ajakan menolak vaksinasi covid-19 ini bisa saja dipidana.
Dalam hal ini, jika pemerintah ingin bertindak tegas atas ajakan itu.
Ajakan ini bisa dikategorikan pada pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau prinsipnya, mengajak ayo enggak usah karena belum ada kepastian hukumnya, belum ada kepastian kesehatannya dan sebagainya."
Baca juga: Soal Sanksi Pidana bagi Penolak Vaksin Covid-19, Pengamat Hukum: Terlalu Berlebihan
Baca juga: Dukung Program Vaksinasi, Anggaran Kemenristek Direalokasi Rp 91 M
"Kalau pemerintah mau tegas, bisa menggunakan UU yang sama."
"Yaitu, orang yang menolak atau tidak melaksanakan program kekarantinaan tadi bisa dikategorikan ke sana," terang Taufiq pada program Tribunnews Kacamata Hukum bertajuk Hukum bagi Penolak Vaksin, Senin (18/1/2021).
"Penyidik bisa saja menerapkan UU tadi dengan ancaman satu tahun atau denda seratus juta rupiah," tambahnya.
Menurutnya, pemerintah tidak akan menerapkan sanksi pidana ini.
Baca juga: BPOM: Antibodi Terbentuk Setelah 7 Hari Divaksinasi Covid-19, Jangan Langsung Pesta
Baca juga: PT LIB dan PSSI Ajukan Lima Ribu Paket Vaksin Covid-19 Bikin Senang Indra Kahfi Ardhiyasa
Namun, hal itu kembali lagi kepada aparat yang berhak menegakkan hukum.
"Pemerintah saya lihat, tidak akan menerapkan sanksi pidana ini, meskipun kembali lagi ke aparat hukum," katanya.
Sebelumnya, Taufiq juga menjelaskan unggahan media sosial terkait vaksin Covid-19 ini bisa dipidana tergantung kontennya.
"Tergantung konten, kalau itu ada unsur menjelekkan negara atau membenci menteri atau personal bisa kena pasal ujaran kebencian ancaman 6 tahun penjara," jelas Taufiq.
Baca juga: Airlangga Sebut Vaksin Merah Putih Diproduksi Mulai Kuartal III-2021, Siap Didistribusi Tahun 2022
Baca juga: Hadiri Pesta Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Polisi Sebut Raffi Ahmad Tidak Melanggar
Ia juga menuturkan bagi pihak menyebar hoaks terakit vaksin Covid-19 juga bisa dikenakan UU ITE.
"Menyebarkan hoaks juga sama, kalau menyebarkan berita tidak ada dasarnya, membuat berita bohong, kena UU ITE," jelas Taufiq.
Diketahui, beberapa masyarakat masih merasa ragu untuk ikut vaksinasi covid-19.
Bahkan, ada yang secara terang-terangan menolak disuntik vaksin.
Baca juga: Brasil Beri Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac dan AstraZeneca
Baca juga: Besok, Tenaga Kesehatan di Wisma Atlet Mulai Divaksinasi
Taufiq menyampaikan, langkah persuasif dengan sosialisasi menjadi kunci utama pemerintah untuk membuat masyarakat ikut vaksinasi.
"Persuasif, itu yang harus diutamakan,"
"Jadi, penjelasan kepada masyarakat, pentingnya vaksinasi, sosialisasi bagaimana pelaksanaannya,"
"Lalu, disampaikan dampak positif dan negatif, tujuannya saja membuat orang enggak sakit, kok malah memidanakan, kan sama menyakitkan," tutur Taufiq.
Menurutnya, vaksinasi Covid-19 ini adalah program mulia.
"Kita lihat ini program yang sangat mulia dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Masih Menimbang, Belum Ada Keputusan Final Soal Pembelian Vaksin Pfizer-Biotech
Baca juga: Ini Kriteria Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Punya Penyakit Ginjal hingga Paru
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengikuti program vaksinasi Covid-19 ini.
Program vaksinasi ini dinilai bagus olehnya.
"Sebagai masyarakat biasa, saya menyarankan kepada seluruh masyarakat, mari kita sukseskan program vaksinasi covid,"
"Meski pun, kita dalam kondisi yang mungkin masih bertanya, bagus enggak vaksin, ada dampak negatifnya tidak ya,"
"Namun, apakah asumsi kita yang hanya warga biasa ini, jelas akan lebih baik dari apa yang dilakukan penelitian dari ahli-ahli?," ujar Taufiq.
Ia juga menegaskan kembali soal sanksi pidana yang kurang tepat untuk penolak vaksin Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Masih Menimbang, Belum Ada Keputusan Final Soal Pembelian Vaksin Pfizer-Biotech
Baca juga: 25 Relawan Uji Klinis Vaksin Sempat Terkonfirmasi Positif Covid-19, Apa Sebab? Simak Penjelasannya
(Tribunnews.com/Shella)