TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) meluruskan kabar yang
beredar bahwa pelajar Madrasah Aliyah (MA) tidak bisa mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021.
LTMPT menegaskan bahwa kabar tersebut hoaks alias tidak benar.
"LTMPT tidak pernah menerbitkan aturan tentang larangan bagi siswa/lulusan MA Keagamaan untuk mendaftar atau mengikuti SNMPTN, UTBK-SBMPTN 2021," kata Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).
Peraturan yang dimaksud yakni program studi yang ditawarkan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada SNMPTN dan SBMPTN hanya yang bersifat umum.
Artinya, program studi keagamaan tidak akan masuk ke dalam SNMPTN dan SBMPTN.
Baca juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Siap Tampung Lulusan Madrasah Aliyah Jadi Anggota Polri
Baca juga: Cara Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah, LOGIN simpatika.kemenag.go.id
"Khusus bagi program studi keagamaan, PTKIN akan menyelenggarakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) secara tersendiri," kata Nasih menambahkan.
Nasih menjelaskan pelajar kelas 12 di 2021 pada SMA/SMK/MA baik negeri maupun swasta yang eligible diperbolehkan mengikuti SNMPTN 2021 dengan pilihan program studi yang ada di PTN, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN), atau politeknik.
Siswa kelas 12 di 2021 pada SMA/SMK/MA baik negeri maupun swasta yang belum lolos SNMPTN 2021, serta lulusan 2020 dan 2019, juga boleh mengikuti SBMPTN 2021 dengan pilihan program studi yang ada.
Seleksi jalur masuk PTN yang digelar LTMPT yaitu SNMPTN dan UTBK SBMPTN, dengan program studi yang ditawarkan pada kedua jalur tersebut diusulkan oleh rektor masing-masing PTN, PTKIN, dan politeknik negeri.
Program studi yang ditawarkan oleh PTKIN pada SNMPTN dan SBMPTN 2021 adalah program studi yang bersifat umum
saja.
Sedangkan, program studi Keagamaan di PTKIN tidak ditawarkan pada kedua seleksi, karena PTKIN akan menggelar penerimaan mahasiswa baru secara tersendiri.
Sementara itu, untuk politeknik, prodi yang ditawarkan hanya D-4 saja. Di luar prodi yang sudah disebutkan,
Nasih menjelaskan politeknik negeri menyelenggarakan PMB secara tersendiri, di luar SNMPTN dan SBMPTN.
Ia juga menambahkan, seleksi jalur SNMPTN menggunakan nilai rapor masing-masing siswa.
Kesesuaian nilai mata pelajaran dengan prodi yang dipilih merupakan suatu pertimbangan dalam seleksi.
Tetap Tenang
Sementara itu Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta pengelola MA terutama di berbagai pondok pesantren tetap tenang.
"Kami telah mendapatkan kepastian dari LTMPT jika kabar pelarangan lulusan MA untuk ikut PTN melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) maupun Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) itu tidak benar alias hoaks. Lulusan MA baik negeri maupun swasta yang eligible tetap bisa masuk PTN,” ujar Huda, Rabu (20/1/2021).
Dia menjelaskan siswa madrasah Aliyah mempunyai hak sama seperti lulusan SMA maupun SMK untuk mengikuti seleksi SBMPTN maupun SNMPTN yang diselenggarkaan oleh LTMPT.
Mereka bisa memilih berbagi program studi baik di PTN, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Politeknik Negeri.
Hanya saja mereka tidak bisa memilih program studi keagamaan karena LTMPTN hanya menyeleksi program studi ilmu umum.
“Program studi keagamaan dikategorikan sebagaiprogram khusus di mana yang menyeleksi adalah pihak perguruan tinggi negeri masing-masing,” katanya.
Klarifikasi Ketua LTMPT
Kekhususan tersebut, lanjut Huda juga terjadi di seleksi Politeknik Negeri.
Siswa SMA/MA/SMK yang ikut seleksi masuk Politeknik Negeri hanya bisa memilih program D4 saja. Sedangkan program di luar D4, seleksinya diselenggarakan oleh Politeknik Negeri masing-masing.
“Kekhususan-kekhususan ini harus dipahami sehingga tidak mudah terpancing dengan berbagai hoaks, seperti larangan siswa lulusan MA tidak bisa mengikuti seleksi PTN yang diselenggarkaan LTMPTN,” katanya.
Huda menegaskan jika LTMPT hanya sebatas penyelenggara seleksi SBMPTN dan SNMPTN.
Mereka tidak berhak menentukan program studi yang diujikan maupun menentukan kelulusan peserta SBMPTN dan SNMPTN.
“Pengajuan usulan program studi yang diujikan maupun penetapan kelulusan seleksi merupakan kewenangan dari
masing-masing kampus negeri. LTMPTN sebatas menjalankan usulan dan menetapkan kelulusan seleksi dari masing-masing PTN,” katanya.
Politikus PKB tersebut berharap agar penyelenggara pendidikan Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan berbagai hoaks terkait seleksi masuk PTN.
Terutama pengelola MA di berbagai pondok pesantren di Indonesia.
“Kepada para pengelola MA di berbagai pesantren, jangan terpancing isu yang tidak jelas dasarnya. Kami di Komisi X siap mengawal hak-hak siswa lulusan MA maupun lulusan SMA sederajat untuk ikut seleksi masuk PTN sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.(tribun network/fah/dod)