News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tenaga Kesehatan Terus Berguguran, Legislator PKS : Hak Kesehatan Nakes Masih Belum Terpenuhi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 ke tenaga medis RS Polri Sukanto, Jakarta Timur, Kamis (14/1/2021). Program vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes) mulai dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Tribunnews/Herudin

Jaminan hak atas kesehatan juga terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966, yaitu bahwa negara peserta konvenan tersebut mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental. 

"Kami mengingatkan jangan sampai fokus penyediaan vaksin covid-19 membuat pemerintah abai dalam menyediakan APD bagi para tenaga  kesehatan," kata Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini.

VAKSINASI TENAGA MEDIS - Pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Jurang Mangu, berjalan dengan lancar, Jumat (15/1/2021). Sebanyak 11 tenaga kesehatan mengikuti kegiatan ini. Mereka menyambut antusias program vaksinasi yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Mengingat mereka merupakan garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19 dan sangat rentan terpapar virus yang mematikan tersebut. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Sekda Kota Tangerang Selatan, Bambang Nurtjahjo, Lurah Jurang Mangu Timur, Kamaludin didampingi Kepala Puskesmas Jurang Mangu, Aisah, SKM. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Terkait dengan hak kesehatan ini, politikus PKS ini juga mengingatkan tentang keadilan dan kesetaraan dalam hak vaksinasi.

Setiap warga masyarakat harus mendapatkan hak yang sama dalam hal akses terhadap infomasi dan vaksin yang aman dan berkualitas. 

Momentum vaksinasi covid-19 ini akan menjadi ujian lagi sejauh mana masyarakat bisa memperoleh hak kesehatan yang dijamin oleh Undang-Undang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau sebagaimana Pasal 5 UU No. 36/2009 dalam bentuk akses mendapatkan vaksin. 

"Apalagi vaksinasi covid-19 ini menjadi program nasional untuk membentuk Herd Immunity. Jangan sampai, sudah tidak dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam skema BPJS, tidak memperoleh hak dan keadilan juga dalam vaksin covid-19," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini