News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AMAN Kecewa Fraksi Golkar Belum Restui RUU Masyarakat Hukum Adat Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat adat dan penggiat wisata melakukan ritual resik-resik candi dalam acara Virtual Festival Gedongsongo di Komplek Candi Gedongsongo, Bandungan, Kabupaten Semarang, Rabu (11/11/2020). Pada masa pandemi covid 19 puluhan penari dan pemangku wisata adat tetap menggunakan alat pelindung tubuh untuk mencegah penularan covid19. Festival Gedongsongo digelar selama dua hari Rabu-Kamis (11-12/11/2020). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Golkar belum merestui RUU Masyarakat Hukum Adat masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan merasa kecewa atas sikap Fraksi Partai Golkar.

"Terkait dengan penolakan Fraksi Golkar yang menolak, saya sangat kecewa. Seluruh masyarakat adat sangat kecewa dan menyayangkan," kata Abdon saat dihubungi Tribunnews, Jumat (22/1/2021).

Abdon mempertanyakan sikap Fraksi Golkar tersebut.

Menurutnya, selama ini AMAN selalu mendapat dukungan Fraksi Golkar dalam pembuatan peraturan daerah (perda).

"Selama ini proses legislasi pembuatan perda di daerah-daerah, kami mendapatkan dukungan dari Partai Golkar. Kelihatannya Fraksi Partai Golkar di DPR RI tidak berkonsultasi dengan paran kader dan pengurusnya di daerah-daerah," ucapnya.

Baca juga: DPR Diharapkan Bisa Sahkan UU Masyarakat Hukum Adat Tahun Ini

Sebelumnya, Anggota Fraksi Golkar Firman Soebagyo menjelaskan, sikap Golkar bukan sepenuhnya menolak kehadiran RUU Masyarakat Hukum Adat, tetapi lebih berhati-hati agar tidak ada aturan yang tumpang tindih ke depannya. 

"Komisi III kemarin kan mengusulkan RUU KUHP, dan sedang disusun, ada tentang kedudukan masyarakat adat. Supaya tidak ada tumpang tindih dengan KUHP, maka sebaiknya menunggu KUHP disahkan," papar Firman saat dihubungi, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Menurutnya, setelah RUU KUHP disahkan maka perlu dilihat secara keseluruhan, apakah ada hal yang belum diakomodir terkait masyarakat adat. 

"Kalau belum, maka perlu dibuat undang-undang itu. Jadi supaya tidak tumpang tindih lagi, karena pemerintah bersama DPR sudah menyederhakan 84 undang-undang, yang sekarang sebagai Undang-Undang Cipta Kerja," paparnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini