News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Diharapkan Bisa Sahkan UU Masyarakat Hukum Adat Tahun Ini

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Ada 10 orang di Gedung DPR yang dikabarkan positif Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan berharap DPR bisa mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat tahun 2021 ini.

Hal itu disampaikannya menanggapi masuknya RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Saya menyambut baik masuknya kembali RUU Masyarakat Adat dalam prolegnas prioritas 2021 sebagai luncuran dari proses yang sudah berjalan tahun 2020 lalu. Dengan demikian tetap ada harapan RUU tersebut bisa disahkan tahun ini," kata Abdon saat dihubungi Tribunnews, Jumat (22/1/2021).

Abdon mengingatkan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Nawacita tahun 2014 akan mendukung RUU inisiatif DPR tersebut.

Baca juga: Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat Dinilai Sebagai Utang Konstitusi

Dia berharap Jokowi berkirim surpres (surat presiden) agar pembahasan RUU tersebut segera bisa dimulai.

"Sesuai janji Presiden Jokowi dalam Nawacita 2014, ditegaskan lagi tahun 2015 dan kembali ditegaskan pada tahun 2017, beliau akan segera menyambut RUU inisiatif DPR ini dengan surpres, agar pembahasan segera berjalan. Saya masih memegang janji presiden tersebut," ucapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini