TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan berharap DPR bisa mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat tahun 2021 ini.
Hal itu disampaikannya menanggapi masuknya RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Saya menyambut baik masuknya kembali RUU Masyarakat Adat dalam prolegnas prioritas 2021 sebagai luncuran dari proses yang sudah berjalan tahun 2020 lalu. Dengan demikian tetap ada harapan RUU tersebut bisa disahkan tahun ini," kata Abdon saat dihubungi Tribunnews, Jumat (22/1/2021).
Abdon mengingatkan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Nawacita tahun 2014 akan mendukung RUU inisiatif DPR tersebut.
Baca juga: Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat Dinilai Sebagai Utang Konstitusi
Dia berharap Jokowi berkirim surpres (surat presiden) agar pembahasan RUU tersebut segera bisa dimulai.
"Sesuai janji Presiden Jokowi dalam Nawacita 2014, ditegaskan lagi tahun 2015 dan kembali ditegaskan pada tahun 2017, beliau akan segera menyambut RUU inisiatif DPR ini dengan surpres, agar pembahasan segera berjalan. Saya masih memegang janji presiden tersebut," ucapnya.