News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Tegaskan Sekolah yang Wajibkan Siswi Non-Muslim di Padang Pakai Jilbab Tak Perlu Disanksi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejadian siswi nonmuslim di Padang yang diketahui diwajibkan mengenakan jilbab menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Salah satunya menyasar kepada sekolah tempat siswi tersebut menimba ilmu. 

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan sekolah yang mewajibkan siswinya mengenakan jilbab itu tidak perlu diberi sanksi. 

"Tidak perlu diberi sanksi (sekolahnya, - red)," ujar Beka, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/1/2021). 

Beka menilai sekolah dan para pimpinan sekolah tersebut hanya perlu diberikan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat untuk ke depannya. 

"Jadi hanya perlu diberi pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat saja," kata dia. 

Namun, Beka mengatakan pemerintah harus bertindak agar hal serupa tak kembali terulang.

Salah satunya dengan memberi instruksi tegas bahwa institusi pendidikan harus non diskriminatif. 

Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. (Tribunnews.com/ Reza Deni)

"Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud harus membuat kebijakan atau instruksi tegas bahwa institusi pendidikan harus non diskriminatif," jelasnya. 

Baca juga: Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Berjilbab, Komnas HAM: Institusi Pendidikan Harus Non Diskriminatif

Beka juga tidak setuju ketika ada institusi pendidikan yang memaksakan peraturan dengan dasar mayoritas. Menurutnya hal semacam itu harus diberlakukan di seluruh Tanah Air, sehingga kejadian serupa tak akan terulang kembali. 

"Dan seharusnya (institusi pendidikan) tidak memaksakan peraturan yang didasarkan pada mayoritarianisme atau favouritism. Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya untuk daerah tertentu saja," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orangtua murid dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial. 

Video berdurasi 15 menit, 24 detik, yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah. 

Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan bahwa dirinya dan anaknya adalah non-muslim. 

Pria yang merupakan orangtua murid itu mempertanyakan alasan sekolah negeri membuat aturan tersebut. 

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria tersebut. 

Sementara itu, pihak sekolah menyebutkan bahwa penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini