News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Modus Anggota DPRD Jawa Barat Urus Anggaran Banprov Indramayu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020). Abdul Rozaq Muslim kembali diperiksa usai ditahan terkait dugaan suap pengurusan dana bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu TA 2017-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus sejumlah anggota DPRD Jawa Barat  yang mengurus anggaran bantuan provinsi (banprov) bagi Kabupaten Indramayu.

Pendalaman tersebut dilakukan KPK lewat pemeriksaan empat orang saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019.

Yang diperiksa yaitu, dua anggota DPRD Jabar, Phinera Wijaya dan Cucu Sugyati; mantan Kepala BAPPEDA, Santoso; serta eks Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) pada Dinas PUPR Indramayu 2017-2020, Kafidun.

"Para saksi digali pengetahuannya  terkait upaya-upaya tertentu dari para anggota DPRD Provinsi Jabar dalam mengurus anggaran banprov," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

Harusnya tim penyidik KPK juga memeriksa dua anggota DPRD Jabar lainnya, Ade Barkah Surahman dan Imas Noerani. Namun keduanya mangkir.

"Tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi, karenanya KPK menghimbau untuk kooperatif menghadiri panggilan patut yang dikirimkan oleh penyidik KPK," Ali menegaskan.

Baca juga: KPK Selidiki Proyek Infrastruktur yang Digarap Para Penyuap Bupati Wenny Bukamo

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.

Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan  proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana  sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang  lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini