TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus sejumlah anggota DPRD Jawa Barat yang mengurus anggaran bantuan provinsi (banprov) bagi Kabupaten Indramayu.
Pendalaman tersebut dilakukan KPK lewat pemeriksaan empat orang saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019.
Yang diperiksa yaitu, dua anggota DPRD Jabar, Phinera Wijaya dan Cucu Sugyati; mantan Kepala BAPPEDA, Santoso; serta eks Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) pada Dinas PUPR Indramayu 2017-2020, Kafidun.
"Para saksi digali pengetahuannya terkait upaya-upaya tertentu dari para anggota DPRD Provinsi Jabar dalam mengurus anggaran banprov," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Harusnya tim penyidik KPK juga memeriksa dua anggota DPRD Jabar lainnya, Ade Barkah Surahman dan Imas Noerani. Namun keduanya mangkir.
"Tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi, karenanya KPK menghimbau untuk kooperatif menghadiri panggilan patut yang dikirimkan oleh penyidik KPK," Ali menegaskan.
Baca juga: KPK Selidiki Proyek Infrastruktur yang Digarap Para Penyuap Bupati Wenny Bukamo
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.
Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.