News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Banggai Laut Rais Adam Diperiksa Sebagai Saksi Mantan Bupati Wenny

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Bupati nonaktif Banggai Laut, Wenny Bukamo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). Wenny Bukamo kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut dan diduga hasil uang suap itu digunakan untuk keperluan dana kampanye Wenny Bukamo yang maju sebagai petahana pada Pilkada Kabupaten Banggai Laut. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh para penyuap eks Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

Penyelisikan dilakukan lewat Bupati Banggai Laut Rais Adam.

Rais diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wenny dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

"Rais Adam didalami keterangannya terkait proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh tersangka HDO (Hedy Thiono), tersangka DK (Djufri Katili), dan tersangka AHO (Andreas Hongkiriwang) di Kabupaten Banggai Kepulauan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

Untuk menyelisik dugaan suap ini lebih jauh, tim penyidik turut memeriksa Andreas Hongkiriwang sebagai tersangka.

"Tersangka AK diperiksa sebagai tersangka terkait dengan proses persiapan dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka WB," kata Ali.

Baca juga: KPK Konfrontir 2 Tersangka Kasus Suap Bupati Banggai Laut

KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo; Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Dalam kasusnya, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.

Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.

Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.

Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.

Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini