News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi Non Muslim di Padang Diwajibkan Pakai Jilbab Dinilai Langgar Nilai Kebangsaan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kelas di sekolah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar video yang menampilkan adu argumen antara orangtua siswi dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang menjadi viral di media sosial.

Video berdurasi 15 menit 24 detik yang ditemukan di media sosial Facebook itu memperlihatkan adu argumen terkait kewajiban siswi untuk mengenakan jilbab.

Diduga, orangtua murid yang berdebat itu dari non muslim.

Menyikapi video yang viral tersebut, Sekretaris Umum PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan sekolah negeri merupakan lembaga pendidikan milik negara, yang  tidak sepatutnya membuat aturan tersebut.

Sekolah negeri, sambung Gus Falah, seharusnya menjadi wahana reproduksi nilai-nilai empat pilar kebangsaan kita, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta NKRI.

"Salah satu esensi dari empat pilar kebangsaan kita adalah toleransi terhadap perbedaan, termasuk perbedaan agama dan budaya. Ketika sebuah sekolah milik negara melakukan penyamaan paksa, maka hal itu merupakan wujud intoleransi yang melanggar empat pilar kebangsaan kita," kata Gus Falah dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2020).

Sekretaris Umum PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) 

Baca juga: KPAI Minta Disdik Sumbar Periksa Kepala SMKN 2 Padang yang Mewajibkan Siswi Non Muslim Pakai Jilbab

Gus Falah, yang juga Bendahara PBNU ini menegaskan kewajiban di sekolah negeri tersebut berpotensi menjadi tempat bertumbuhnya intoleransi.

Bamusi menilai, seluruh sekolah negeri harus menjadi pemantik semangat toleransi dan multikulturalisme.

"Seluruh pihak terkait dan berwenang, baik Kemendikbud maupun Dinas Pendidikan di daerah harus melakukan koreksi total terhadap aturan intoleran di SMKN 2 Padang, maupun di seluruh sekolah negeri di Indonesia. Jangan ada lagi intoleransi muncul dari lembaga pendidikan milik negara, yang seharusnya menjadi wadah internalisasi nilai-nilai kebangsaan," ujar Gus Falah.

Kepala Sekolah Minta Maaf

Melansir dari Kompas,com, Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmandi mengatakan pihaknya minta maaf atas adanya aturan tersebut.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.

Kasus tersebut, kata dia, akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Sedangkan siswi non-muslim yang sebelumnya diberikan sanksi karena tak mengenakan jilbab mulai sekarang diberikan izin untuk kembali sekolah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini