TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM angkat bicara perihal polemik siswi nonmuslim di Padang yang diketahui diwajibkan mengenakan jilbab.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pemerintah harus bertindak agar hal serupa tak kembali terulang.
Salah satunya dengan memberi instruksi tegas bahwa institusi pendidikan harus non diskriminatif.
"Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud harus membuat kebijakan atau instruksi tegas bahwa institusi pendidikan harus non diskriminatif," ujar Beka, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/1/2021).
Beka juga tidak setuju ketika ada institusi pendidikan yang memaksakan peraturan dengan dasar mayoritas.
Menurutnya hal semacam itu harus diberlakukan di seluruh Tanah Air, sehingga kejadian serupa tak akan terulang kembali.
"Dan seharusnya (institusi pendidikan) tidak memaksakan peraturan yang didasarkan pada mayoritarianisme atau favouritism," kata Beka.
"Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya untuk daerah tertentu saja," tandasnya.
Baca juga: Polemik Siswi Non-Muslim di Padang Diwajibkan Pakai Jilbab, Andre Rosiade: Bisa Jadi Pelanggaran
Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orangtua murid dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Video berdurasi 15 menit, 24 detik, yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.
Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan bahwa dirinya dan anaknya adalah non-muslim.
Pria yang merupakan orangtua murid itu mempertanyakan alasan sekolah negeri membuat aturan tersebut.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria tersebut.
Sementara itu, pihak sekolah menyebutkan bahwa penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.