News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi I DPR Minta Kemenhan Masifkan Sosialisasi Komponen Cadangan Sebelum Perekrutan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR Toriq Hidayat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Toriq Hidayat meminta Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengutamakan sosialisasi dan diseminasi terkait pembentukan komponen cadangan (Komcad), sebelum melakukan proses perekrutan.

“Walau undang-undang yang menjadi payung hukum pembentukan Komcad telah disahkan pada tahun 2019, namun sebagian masyarakat masih banyak yang mempertanyakan apakah pembentukan Komcad karena pasukan yang ada tidak mencukupi untuk pertahanan negara," kata Toriq, Jakarta, Minggu (24/1/2021).

Menurut, banyaknya pertanyaan tentang pembentukan Komcad dari masyarakat pada saat ini merupakan hal yang wajar, terutama pada era digital.

Baca juga: Letjen Herindra Akan Berduet dengan Prabowo Pimpinan Kemenhan, Ini Sepak Terjangnya di Dunia Militer

“Sosialisi pembentukan Komcad oleh Kemenhan, dimaksudkan agar memberi pemahaman kepada seluruh masyarakat Indonesia akan urgensinya Komcad. Dengan demikian masyarakat akan mendukung kelancaran pelaksanaan pembentukan Komcad," katanya.

Toriq menyebut, tidak utuhnya pemahaman masyarakat tentang pembentukan Komcad akan menimbulkan kontra produktif, seperti dimanfaatkan kalangan tertentu untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Prabowo Akan Tanam Singkong di Lahan 60 Ribu Hektar: Program Lumbung Pangan Kemenhan

“Padahal dalam undang-undangnya di pasal 29, disebutkan pembentukan Komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan, serta kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida," kata Toriq.

"Jadi kegiatan sosialisasi ini sangat penting, selain untuk meluruskan pemahaman masyarakat, juga membuat masyarakat sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya dalam membela NKRI yang kita cintai ini," sambung Toriq.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) merespons PP tesebut dengan menindaklanjuti pembentukan Komcad, dimana pada 2021 jumlah komcad yang direkrut oleh Kemhan sebanyak 25 ribu orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini