Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya, yang dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi, di kediamannya di Petamburan pada 14 November lalu.
Sekitar 10.000 tamu undangan diperkirakan hadir dan menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Adapun Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab di Penjara Disampaikan Pengacaranya, 'Mohon Doa Warga Indonesia'
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Tribun-Timur.com/Mansur AM)