TRIBUNNEWS.COM - Diwajibkannya siswi non muslim untuk mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat, menuai kontroversi.
Polemik ini berawal dari viralnya video berdurasi 15 menit 24 detik yang dibagikan akun Facebook EH, yang kemudian diunggah ulang sejumlah kanal YouTube.
Video tersebut berisi adu argumen antara orangtua murid dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, soal kewajiban siswi termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.
Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan bahwa dirinya dan anaknya adalah non-muslim.
Pria yang merupakan orangtua murid itu mempertanyakan alasan sekolah negeri membuat aturan tersebut.
Adapun pihak sekolah menyebut memakai jilbab adalah kewajiban yang sudah diatur dalam tata tertib sekolah.
Baca juga: Kemendikbud Dukung Disdik Sumbar Tindak Oknum Sekolah yang Mewajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab
Respons Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara tidak setuju ketika ada institusi pendidikan yang memaksakan peraturan dengan dasar mayoritas.
Menurutnya hal semacam itu harus diberlakukan di seluruh Tanah Air, sehingga kejadian serupa tak akan terulang kembali.
"Dan seharusnya (institusi pendidikan) tidak memaksakan peraturan yang didasarkan pada mayoritarianisme atau favouritism," kata Beka, Sabtu (23/1/2021).
"Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya untuk daerah tertentu saja," tandasnya.
Beka menyebut, pemerintah harus memberi instruksi tegas bahwa institusi pendidikan harus non diskriminatif.
"Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud harus membuat kebijakan atau instruksi tegas bahwa institusi pendidikan harus non diskriminatif," ujar Beka, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Sekolah yang Wajibkan Siswi Non-Muslim di Padang Pakai Jilbab Tak Perlu Disanksi
Respons KPAI