News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asetnya Tergusur Tol Depok-Antasari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56,6 Miliar

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto menunjukan jarinya yang ditandai tinta usai menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/4/2019). WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI

Laporan Reporter Kontan, Titis Nurdiana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha dari keluarga Cendana yang juga putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia senilai Rp 56,6 miliar.

Ini lantaran salah satu aset Tommy yang memiliki nama lengkap Hutomo Mandala Putra ini tergusut proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.

Tommy yang juga tercatat pendiri grup usaha Humpuss (HITS) ini selain meminta ganti rugi, Tommy juga meminta proyek jalan tol ini dihentikan sampai ada putusan tetap pengadilan.

Mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak, sidang perdana kasus Tommy Soeharto ini akan dilaksanakan pada Senin 8 Februari 2021.

Tommy Soeharto menggugat pihak-pihak berikut ini:

Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,

Tergugat II; Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,

Tergugat III: Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI

Tergugat IV: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel

Tergugat V: PT Citra Waspphutowa .

Turut Tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten,"

tulis petitum Tommy yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak.

Baca juga: Tutut Soeharto Kabarkan Putrinya Melahirkan, Anggota Keluarga Cendana Bertambah Lagi, Intip Momennya

Berikut petitum lengkap Tommy Soeharto:

Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat I s.d. Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

Baca juga: Titiek Soeharto dan Camelia Malik Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 adalah batal dan tidak berlaku;
Menyatakan perhitungan nilai ganti rugi objek berdasarkan penilaian yang dihitung Turut Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum;

Menyatakan Bukti P-18 berupa Laporan Penilaian File No. : 00504/2.0032-00/PI/05/0151/1VIII/2020 Pengguna Laporan : H. Hutomo Mandala Putra, Jl. Cendana No. 12 RT. 002/RW.001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tertanggal 28 Agustus 2020 adalah sah sebagai dasar hukum perhitungan dan pembayaran ganti rugi yang dilaksanakan Tergugat II dalam kerangka pembebasan Objek milik Penggugat berupa bangunan seluas bangunan Kantor (1.034 m2), bangunan Pos Jaga (15 m2), bangunan garasi (57 m2) beseta Sarana Pelengkap PENGGUGAT dan tanah milik Penggugat seluas 922 m2;

Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Menghukum Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada Penggugat adalah sejumlah Rp. 34.190.500.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut Tanah senilai Rp28.858.600.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) terhadap luasan 922 m2, per meternya seharga Rp31.300.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);

Biaya Pengganti Baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp. 5.075.100.000,- (Lima Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) terhadap Bangunan Kantor 1.034 m2, Permeter Rp4.700.000, Bangunan Pos Jaga 15 m2 Per meter Rp 2.993.333,3, Bangunan 57 m2Permeter Rp 2.989.473,68,-Biaya Pengganti terhadap Sarana Pelengkap senilai Rp. 256.800.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang masing-masing rincian identifikasi sebagai berikut, Biaya Pengganti Baru, Listrik PLN 8.800 Watt, Air Sumur 1 Uni, Pagar depan, yang terbuat dari bata-bata diplester diaci dan dicat dengan pondasi beton bertulang tinggi + 2 Meter sebesar 91 M2, Halaman depan, terbuat dari konblok 531 M2

Menghukum Tergugat III melaksanakan pembayaran dwangsom kepada Penggugat berdasarkan Perintah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 997 K/Pdt/2017 tertanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.443/PDT/2016/PT DKI tertanggal 30 Agustus 2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 420/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal pada 14 Maret 2016 sebesar Rp12.480.000.000,- (Dua Belas Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan; dan
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan.

Memerintahkan Tergugat II membayar penggantian hak milik Penggugat atas Objek akibat pembebasan Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak tanggal Putusan terhadap Gugatan ini ditetapkan;

Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III mematuhi isi putusan atas Gugatan ini dan terhadap Turut Tergugat II tidak mengenakan Pajak Penghasilan kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c PP 34/2016 terkait proyek Jalan Tol Depok – Antasari terhadap Bangunan dan Tanah milik Penggugat dalam Sertifikat Hak Milik No. 666/Cilandak Barat dan Sertifikat Hak Milik No. 1827/Cilandak yang terkena pembebasan Proyek Tol Depok – Antasari.

Konsesinya Dipegang Perusahaan Tutut

Pemilik konsesi Tol Depok-Antasari dipegang oleh PT Citra Waspputowa. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

CMNP adalah perusahaan milik anggota Keluarga Cendana Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang tak lain adalah kakak dari Tommy Soeharto.

PT Citra Waspphutowa milik CMNP juga menjadi salah satu tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto.

Empat tergugat lainnya adalah Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Pemprov DKI Jakarta, dan Stella Elvire Anwar Sani.

Progress Pembangunan Jalan Tol Desari Aktivitas pekerja di Proyek pembangunan tol Depok-Antasari (Desari) seksi 1 di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018). Pengerjaan konstruksi sudah mencapai hingga mencapai 99% dan siap uji laik fungsi pada Agustus 2018, Tol Desari terdiri dari 3 Seksi diantaranya seksi I menghubungkan Antasari-Brigif sepanjang 5,80 km, Seksi 2 Brigif-Sawangan 6,30 km, dan Seksi 3 Sawangan-Bojonggede 9,50 km. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

Mengutip laman resmi CMNP pada Senin (25/1/2021), perusahaan memiliki saham di PT Citra Waspputowa sebesar 62,5%. Saham mayoritas kedua digenggam oleh anak usaha BUMN PT Waskita Karya Tbk (Persero), PT Waskita Toll Road, sebesar 25%.

Pemegang saham lainnya di PT Citra Waspputowa adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP yang juga merupakan BUMN konstruksi.

Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK).

Kontraktor pengerjaan Tol Depok-Antasari dilakukan oleh PT Girder Indonesia. Perusahaan ini juga terafiliasi dengan Keluarga Cendana lewat saham CMNP milik Mbak Tutut.

CMNP selama ini dikenal sebagai raja jalan tol swasta di Indonesia. Proyek pertamanya adalah Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok sepanjang 19,03 km yang dibangun di era Orde Baru.

Progress Pembangunan Jalan Tol Desari Aktivitas pekerja di Proyek pembangunan tol Depok-Antasari (Desari) seksi 1 di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018). Pengerjaan konstruksi sudah mencapai hingga mencapai 99% dan siap uji laik fungsi pada Agustus 2018, Tol Desari terdiri dari 3 Seksi diantaranya seksi I menghubungkan Antasari-Brigif sepanjang 5,80 km, Seksi 2 Brigif-Sawangan 6,30 km, dan Seksi 3 Sawangan-Bojonggede 9,50 km. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Setelah membangun ruas Tol Cawang-Tanjung Priok, CMNP masih pada era Presiden Soeharto, kemudian membangun ruas Tol Tanjung Priok-Pluit yang kini dikenal sebagai Tol Wiyoto Wiyono. Tol ini jadi akses penting ke Bandara Soekarno-Hatta.

Di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Danty Indriastuti Purnamasari juga tercatat pernah menjadi Direktur Utama. Danty merupakan putri dari Mbak Tutut atau keponakan Tommy Soeharto.

Cucu Presiden Soeharto itu juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama CMNP sebelum kemudian mundur pada tahun 2016 silam.

Saat ini, posisi Direktur Utama CMNP dijabat oleh Fitria Yusuf, putri dari pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Masih menurut laman resmi perusahaan, ada dua pemegang saham mayoritas di CMNP, yaitu BP2S Singapore sebesar 45,25% dan PT Raja Berkah Tentram sebesar 47,16%. Sisanya adalah saham minoritas milik publik sebesar 7,59%.

Dalam sebuah wawancara, Tutut Soeharto menegaskan bahwa proyek-proyek tol yang dikerjakan oleh CMNP tak terkait dengan kekuasaan Orde Baru.

"Saya sama sekali bukan raja tol,” kata Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 2 Agustus 1995, dalam rubrik Nama dan Peristiwa.

Tutut menegaskan bahwa bisnis miliknya dalam berbagai proyek tol tak diperoleh dari katabelece bapaknya, Soeharto, yang memimpin Indonesia selama 32 tahun.

"Saya sudah merintis usaha sejak tahun 1978, dan memang saya sudah bertekad untuk menjadi kontraktor Indonesia,” kata Tutut lagi.

Profil Tol Desari

Tol Depok-Antasari merupakan salah satu proyek tol penting yang menghubungkan Jakarta bagian selatan dengan Kota Depok di Jawa Barat.

Secara keseluruhan, Tol Desari memiliki panjang 28 km yang terbagi dalam empat tahapan. Yakni, Seksi 1 Antasari-Brigif, Seksi II Brigif-Sawangan, Seksi III Sawangan-Bojonggede, dan Seksi IV Bojonggede-Salabenda.

Ruas tol ini rencananya akan terkoneksi dengan ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 (Cinere-Cimanggis) serta Lingkar Luar Bogor (BORR) dan Jalan Ciawi-Sukabumi.

Terbaru untuk ruas Seksi II sudah pernah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 September 2018 silam.

Sementara seksi lainnya masih dalam tahap pembangunan. Lambatnya pembangunan terutama terkait dengan masalah pembebasan lahan.

Penyelesaian Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) terus dilakukan seperti yang terlihat di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018). Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR memyatakan tol seksi 1 yang menghubungkan Antasari-Brigif sepanjang 5,80 km bakal segera selesai dan direncanakan diresmikan pada Agustus 2018 mendatang. (Warta Kota/Alex Suban) (Alex Suban/Alex Suban)

Total ada 12 pintu tol yang akan dibangun di Tol Depok-Antasari antara lain Cilandak, Cilandak Utama, Andara, Brigif, Rajawali, Krukut Interchange, Sawangan, dan berakhir di Bojonggede.

Di Bojonggede, Tol Desari tersambung dengan Tol BORR yang berada di Salabenda, Kabupaten Bogor. Sementara di sisi lain, tol ini berakhir di jalan nasional, Jalan Raya Sawangan.

Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Terutama arus kendaraan yang melintasi Kebayoran dan Pasar Minggu yang mengarah ke Bogor.

Dengan beroperasinya ruas yang menjadi penghubung Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) dengan JORR II ini dapat memecahkan masalah kemacetan lalu lintas yang mengoneksi Kota Jakarta dengan kota-kota sekitarnya, seperti Depok dan Bogor.

Pembangunan Tol Desari dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK).

Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul Tommy Soeharto gugat pemerintah Rp 56,6 miliar karena asetnya digusur tol Desari dan di Kompas.com dengan judul Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Ternyata Milik Perusahaan Tutut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini