TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno mencuci uang hasil suapnya.
Hadinoto didakwa menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.
"Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021).
Jaksa penuntut menjabarkan, dalam kurun 2009 hingga 2014, Hadinoto menerima fee terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat sebesar 2.302.974,08 dolar AS, 477.540Euro, dan 3.771.637,58 dolar Singapura.
Hadinoto menggunakan rekening di Standard Chartered Bank Singapura dengan nomor 0319441369.
"Terhadap uang tersebut, Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut," tutur JPU KPK.
Perbuatan pertama, Hadinoto mentransfer uang hasil suap menggunakan rekening miliknya ke rekening milik beberapa anggota keluarganya yaitu Tuti Dewi, Putri Anggraini Hadinoto, dan Rulianto Hadinoto.
Baca juga: Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Didakwa Terima Suap Jutaan Dolar AS
JPU KPK berujar, Hadinoto mentransfer 130.000 dolar Singapura ke rekening milik Tuti, 18.724,50 dolar Singapura ke rekening milik Putri Anggraini Hadinoto, dan 30.000 dolar Singapura ke rekening milik Rulianto Hadinoto.
Perbuatan kedua, Hadinoto mentransfer uang senilai total 2.200.000 dolar Singapura ke beberapa rekening di Standard Chartered Bank Singapura atas nama Hadinoto Soedigno.
JPU menyatakan, selain rekening nomor 0319441369, Hadinoto memiliki 8 rekening di Standard Charterd Bank Singapura yang dibuka dalam kurun 6 Juni 2011 sampai 9 November 2015.
"Terdakwa dalam kurun waktu tanggal 7 Februari 2012 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016 telah melakukan serangkaian perbuatan mentransferkan uang yang diduga dari hasil kejahatan tersebut ke beberapa rekening milik terdakwa sendiri di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura," ujar jaksa.
Perbuatan ketiga, Hadinoto menarik tunai uang yang tersimpan dalam rekening nomor 0319441369 dan nomor 0103130640 atas nama Hadinoto sebesar 1.095.000 dolar Singapura.
"Bahwa kemudian uang-uang yang ditarik secara tunai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya itu, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, dalam dakwaan penerimaan suap, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.