Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mengirim surat kepada Badan POM, Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras berkirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Menurut Roso, mengirim surat kepada Menkominfo mempunyai urgensi yang tinggi.
Pertama, melalui surat tersebut, Roso ingin memperkenalkan organisasi JPKL.
"Di dalam surat itu, kami memperkenalkan diri bahwa Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan yang berdiri pada 10 November 2019, mempunyai visi bahwa kesehatan dan lingkungan yang baik, menjamin kesejahteraan bangsa.
Adapun misi kami, menegakkan tugas jurnalistik sebagai penegak pilar demokrasi melalui fungsi pengawasan. Melaksanakan fungsi edukasi masyarakat terhadap isu-isu kesehatan dan lingkungan.
Baca juga: BPOM Pastikan Kandungan BPA pada Galon Guna Ulang Aman
Mewujudkan tata kelola organisasi profesi yang profesional dan akuntabel. Mendorong lahirnya kebijakan publik yang pro terhadap kesehatan dan lingkungan," kata Roso Daras dalam keterangan persnya, Senin (25/1/2021).
Roso juga memaparkan program yang sedang menjadi perhatian khusus JPKL.
"Saat ini JPKL sedang menyoroti isu kemasan plastik mengandung BPA yang berbahaya bagi kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil."
"Seperti yang kita ketahui bersama, isu mengenai bahaya BPA bagi usia rentan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010," ungkap Roso.
Masih menurutnya, dunia kesehatan telah menghimbau agar kemasan yang mengandung BPA yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung oleh ibu hamil sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kesehatan seperti pertumbuhan hormonal sampai kanker di kemudian hari.
Bahkan di beberapa negara seperti di negara Eropa, sebagian peraturan federal negara Amerika, negara asia telah melarang penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA melalui regulasi yang berkaitan dengan bayi dan balita.
Berlindung dengan legalitas BPOM dan SNI serta Kemenperin RI dengan menyampaikan bahwa Bahaya BPA adalah Hoax. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan kebebasan pers.
Mengenai bahaya kandungan BPA sudah tidak perlu kita perdebatkan lagi, karena sudah banyak penelitian dan regulasi yang mengatur BPA ini di beberapa negara.
Walaupun BPOM telah mengatur batas persyaratan Artikel Monomer Bisfenol A (BPA) pada kemasan yang diperkenankan yaitu 0,6 bpj, maka sebaiknya untuk konsumsi bayi, balita dan janin ibu hamil adalah tidak kompromi atau Zero paparan BPA, untuk adanya batas syarat kandungan BPA.
Nah tujuan utama pengiriman surat itu adalah mengajukan permohonan kepada menkominfo agar berita tentang(Disinformasi) Kandungan Zat BPA pada Galon Isi Ulang Berbahaya dicabut, dan diganti dengan berita yang mendukung bahaya BPA bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
"Kami juga melampirkan print out berita – berita dari media online tentang bahaya BPA bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Juga jurnal dari dalam dan luar negeri yang berisi tentang kajian betapa bahayanya BPA," tutur Roso.
Jadi berita yang diunggah di laman Menkominfo tentang BPA berbahaya hoax, supaya ditinjau ulang.
BPA berbahaya itu bukan hoax.