Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah ibu kota. Kebijakan ini selaras dengan masa PSBB yang juga diperpanjang 14 hari, sampai 8 Februari 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyampaikan penutupan RPTRA adalah salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di area publik.
"RPTRA tidak melayani kedatangan masyarakat yang akan berkunjung dan melakukan kegiatan di RPTRA selama masa penutupan. Kami sudah memasang pengumuman di gerbang RPTRA," kata Tuty dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Internet Gratis JakWifi Hadir di RPTRA Bahari
Meski ditutup, pengelola RPTRA di masing - masing tempat akan tetap bekerja dan melakukan kegiatan seperti pembersihan, perawatan dan menjaga fasilitas yang ada di RPTRA.
Petugas juga akan melakukan penyemprotan disinfektan pada lingkungan RPTRA.
"Pengelola tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya agar RPTRA tetap bersih dan terawat," pungkas dia.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PSBB hingga tanggal 8 Februari 2021.
Baca juga: PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak Aturan dan Syarat Melakukan Perjalanan di Jawa-Bali
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Keputusan perpanjangan ini juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait laju pertambahan kasus aktif di Jakarta yang masih tinggi dalam dua minggu terakhir.
Di mana, kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus.
Sedangkan, per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.