Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2020, Selasa (26/1/2021).
Total sebanyak 132 perkara yang teregistrasi dan siap disidangkan. Agendanya sidang pemeriksaan.
Jumlah perkara tersebut akan dibagi dalam 3 panel sidang terpisah.
Guna menjaga keamanan persidangan, pihak MK telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan di area gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Mahkamah Agung: Hanya 8 Persen PK Koruptor yang Dikabulkan
"Sudah pasti (minta pengamanan), MK berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan sidang dan area gedung MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Tribunnews.com, Senin (25/1/2021).
Lebih lanjut untuk sidang perselisihan hasil Pilkada 2020, MK menggelarnya secara online atau daring, serta secara offline alias langsung di ruang sidang gedung MK.
Baca juga: MK Jadi Gerbang Terakhir Penyelesaian Sengketa Pilkada
Untuk jalan persidangan secara online, akan disiarkan langsung di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI. Sementara sidang offline dibatasi hanya dua (2) orang untuk masing - masing pihak yang berperkara.
Hal ini dilakukan mengingat situasi pandemi Covid-19 masih belum reda. Sehingga protokol kesehatan tetap diterapkan dengan cara membatasi jumlah termohon maupun pemohon.
"Sidang besok digelar online dan offline. Yang hadir offline di ruang sidang MK 2 orang untuk masing - masing pihak," jelas Fajar.