TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Rizieq Shihab telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penanganan perkara Rizieq sudah proses koordinasi dan konsultasi antara Kejagung dengan Mabes Polri.
"Saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Fadil saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, Kejaksaan akan melihat perkara Rizieq secara jernih dan obyektif, karena setiap proses penegakkan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa melakukan penzaliman kepada siapapun.
"Kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Babes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri. Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Pelajari Laporan PTPN VIII Terkait Kasus Penggunaan Lahan Tanpa Izin Rizieq Shihab Cs
Diketahui, JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelitian mengenai tiga berkas perkara tersebut.
"Selanjutnya jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Rinciannya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.