News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Kementerian Dalam Negeri Terbitkan 53 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ-182

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menempel nama-nama penumpang Sriwijaya SJ182 di Aula Serba Guna Angkasa Pura Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalbar, Sabtu (9/1/2021). Pesawat Sriwijaya Air SJ182 diduga jatuh di perairan Pulai Laki, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada pukul 14.30 WIB. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 53 akta kematian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 telah diterbitkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Selasa (26/1/2021).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya membantu penuh Tim DVI Polri dengan memberikan hak akses yang seluas-luasnya agar identifikasi sidik jari korban bisa dengan mudah dicocokkan dengan data sidik jari KTP-el korban yang ada di data centre Dukcapil.

“Kami mendukung penuh Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara,” kata Zudan dalam keterangannya.

Zudan menyatakan jumlah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 semakin banyak yang teridentifikasi.

Baca juga: UPDATE 53 Korban Sriwijaya Air yang Teridentifikasi, 9 Belum Teridentifikasi Termasuk Capt Afwan

Ia mengatakan tidak mudah mengidentifikasi korban bencana yang sudah rusak dan tidak mungkin lagi dikenali.

Untuk mengenali siapa korban, biasanya digunakan metode pencocokkan data korban melalui identifikasi primer berupa sidik jari, catatan gigi, dan DNA.

Pada hari ke-17 proses identifikasi, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sudah berhasil mengidentifikasi 53 korban.

“Hasilnya, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA, dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari," jelas Dirjen Zudan.

Baca juga: Bertambah Empat, Total 53 Korban Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Diidentifikasi, Ini Daftar Namanya

Setelah mendapatkan surat keterangan kematian dari RS Polri, Dukcapil kemudian menerbitkan dokumen kependudukan, antara lain berupa akta kematian korban teridentifikasi, yakni sebanyak 53 orang.

Jika diperlukan, Dukcapil juga menerbitkan dokumen lain bagi keluarga yang ditinggalkan seperti Kartu Keluarga baru, KTP baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan.

Dirjen Zudan menegaskan penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis karena layanan Dukcapil sudah terkoneksi online.

Baca juga: Makamkan Ayah, Ibu dan Adik Korban Sriwijaya Air, Irfan: Main ke Bandung jadi Kunjungan Terakhir

Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban.

Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital, dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih dari manapun. File Dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini