Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi selaku Ketua Panel yang menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Padang Pariaman, Anwar Usman, sempat menegur pengunjung sidang yang menyaksikan sidang tersebut via aplikasi Zoom atau daring untuk tidak merokok.
Saat menyampaikan teguran tersebut, Anwar menegaskan tata tertib persidangan juga berlaku bagi para pengunjung sidang yang hadir via daring.
Baca juga: PKS: Pilkada 2022 dan 2023 Harus Dinormalisasi
Selain terkait larangan merokok, Anwar juga mengingatkan para hadirin yang hadir via daring untuk mengambil posisi duduk seperti para pengunjung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Anwar menyampaikan hal tersebut di tengah-tengah ketika kuasa hukum pemohon membacakan pokok-pokok permohonannya.
Baca juga: Komisi II DPR Beri Penjelasan Soal Jadwal Pilkada 2022 dan 2023 dalam Draf RUU Pemilu
"Sebentar ya. Mohon perhatian yang ikut sidang melalui Zoom atau melalui daring. Jadi tata tertib persidangan yang berlaku di sini, berlaku juga di tempat para peserta yang melalui Zoom. Antara lain tidak boleh merokok. Duduknya juga ya sama dengan duduk di ruang Mahkamah," kata Anwar di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Pilkada Jakarta Dipastikan Tetap Digelar 2022, Siapa Penantang Kuat Anies Baswedan, Bu Risma?
Setelah itu, Anwar kemudian mempersilakan kuasa hukum pemohon untuk melanjutkan membacakan pokok-pokok permohonannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
"Silakan, lanjut," kata Anwar.
Setelah itu kuasa hukum pemohon pun melanjutkan membacakan petitum permohonan tersebut.