News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak Aturan dan Syarat Melakukan Perjalanan di Jawa-Bali

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Operator melakukan pembatasan jam operasional KRL mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB seiring dengan diberlakukannya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2020 guna menekan penyebaran Covid-19. Simak aturan dan syarat lengkap dalam melakukan perjalanan di Jawa Bali saat PPKM Jilid 2 dimulai.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 selama 14 hari.

Tercatat, PPKM ini dimulai di wilayah Jawa dan Bali pada Selasa, 26 Januari hari ini hingga Senin, 8 Februari 2021.

Ada sekitar tujuh wilayah provinsi yang memperpanjang PPKM dengan memprioritaskan sejumlah kabupaten/kota.

Hal itu tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Terdapat 7 Provinsi yang memperpanjang PPKM Jilid 2:

1. DKI Jakarta

2. Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

3. Banten, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.

Pesepeda saat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat,Senin (18/1/2021). penggunaan sepeda selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mengalami kenaikan 4,01 persen. Pesepeda memang semakin banyak saat pandemi corona muncul. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

5. Daerah Istimewa Yogyakara, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya.

7. Bali, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Sementara, aturan dan syarat perjalanan selama PPKM di antaranya diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Baca juga: Soroti Perpanjangan PPKM, Epidemiolog Ingatkan Indonesia Belum Sampai Puncak Pandemi

Baca juga: Rumah Sakit di Jabodetabek Mulai Kolaps, Banyak Pasien Corona Tak Bisa Ditampung karena Penuh

Berikut aturan perjalanan di Jawa-Bali saat PPKM Jilid 2 yang tertuang dalam Surat Edaran:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

3. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

4. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, perkeretaapian, dan udara.

5. Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Sepekan PPKM Jawa-Bali diberlakukan, ribuan Warga Kabupaten Bogor masih langgar protokol kesehatan (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Berikut ketentuan syarat perjalanan ke Pulau Bali:

1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Berikut ketentuan syarat perjalanan ke Pulau Jawa:

1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

2. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

4. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: PPKM Diberlakukan, Kemendikbud: Jumlah Sekolah yang Siap Belajar Tatap Muka Tinggal 14 Persen

Baca juga: Perpanjangan PPKM Dinilai Tepat, Tapi Harus Pikirkan Kompensasi

5. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

6. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

7. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

(Tribunnews.com/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini